Connect with us

HUKRIM

Mantan  Mentan Amran Sulaiman Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Menteri Pertanian RI periode 2014-2019 Andi Amran Sulaiman mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Amran sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia terkait sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 – 2014.

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, penyidik mendapatkan informasi dari Amran Sulaiman bahwa yang bersangkutan tidak bisa datang memenuhi panggilan. Amran telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik.

“Terkait pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu atas nama Amran Sulaiman (Direktur PT Tiran Indonesia), pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara,” kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Sementara itu, dalam proses penyidikan ini, tim penyidik KPK memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansya yang juga merupakan politikus Partai Gerindra.

Penyidik mendalami keterangan kedua saksi tersebut terkait proses mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Pemeriksaan digelar di Mapolda Sulawesi Tenggara.

Bisman dan Andi Ady Aksar Armansyah disinyalir pernah mengurus IUP untuk perusahaannya. Oleh karenanya, penyidik menelisik soal pengurusan IUP tersebut lewat keduanya. “Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara,” jelas Ipi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel.  Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan menerima suap Rp 13 miliardari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan saat menjabat pejabat Bupati Konawe Utara 2007-2009.

Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan. Di mana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu.

Atas izin tersebut, Aswan  diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut,  Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Aswad disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menjerat Aswad dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. *Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com