JAKARTA | KopiPagi : Anggota Komisi III DPR RI, HA Dimyati Natakusumah, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Banten. Pemberantasan Tipikor di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak pandang bulu.
“Saya apresiasi Kejati Banten dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Propinsi Banten, dan tidak pandang bulu maupun tebang pilih,” ujar Dimyati.
Menurut Dimyati, apa yang telah dilakukan Kejati Banten sudah dapat dipastikan berjalan sesuai prosedur dengan tingkat profesionalitas kerja yang tinggi.
“Saya apresiasi Kejati Banten dalam menegakkan hukum memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah propinsi Banten. Dan saya juga yakin tindakan yang dilakukan Kejati tidak akan pandang bulu dan tebang pilih,” ujar Dimyati
Oleh karena itu, Dia mewanti-wanti para pejabat pemerintah agar bekerja sesuai aturan. Jangan sesekali bekerja yang melanggar aturan dan melawan hukum.
Dimyati mengingatkan pejabat pemerintah jangan macam – macam, apalagi sampai melanggar hukum, seperti melakukan mark up, cashback, gratifikasi, ataupun Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dia menyebut bahwa penegak hukum seperti Kejati itu sudah teruji dan profesional.
“Jadi jangan macam – macam karena di era sekarang seperti dalam aquarium. Tapi sebaliknya jika pejabat bekerja sudah benar ya jangan takut untuk diperiksa,” tandasnya.
Seperti diketahui saat ini Kejati Banten tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Tangerang.
Kasus ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK ) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi Banten dengan nilai anggaran sebesar Rp. 3.944.657.000,- tahun 2023. *Kop/berbagai sumber.
Editor : Syamsuri.