Connect with us

HUKRIM

Tiga Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Bandar Huluan Ditangkap

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Perdagangan behasil menggerebek sebuah rumah jaringan pengedar narkoba di Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (17-04-2024) sekitar pukul 23.50 WIB.

Pelaku jaringan Narkotika yang diamankan. Ist.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH, dan mengamankan 3 tersangka laki-laki dari rumah yang terletak di Jalan Pulo Lawan Huta VI, Nagori Bagunung.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH., melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

“Benar kami telah berhasil mengamankan tiga orang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa 17 April 2024,” kata AKP Juliapan Panjaitan SH, saat dikonfirmasi, Kamis(18-04-2024).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, “Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Perdagangan dari Bripka Aminuddin Sinaga mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan oleh DR alias Dalil, yang diduga sebagai bandar utama.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat penggerebekan, dari dalam rumah tersebut, Personel Polsek Perdagangan bersama Gamot setempat menemukan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu-sabu seberat 10,89 gram dan ganja kering seberat 2,18 gram. Selain itu, berbagai barang bukti lain seperti uang tunai dan Handphone juga diamankan.

Tiga orang yang ditangkap adalah DR (35) alias Dalil, W (37) alias Iyan serta RS (29)alias Geleng, ketiganya merupakan warga Jalan Pulo Lawan Huta-VI Nagori Bagunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten simalungun.

“Mereka ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” ungkap AKP Juliapan.

Kata AKP Juliapan DR alias Dalil, diduga sebagai bandar dan penyedia barang, sementara W alias Iyan, yang merupakan sepupu dari Dalil, sering menggunakan narkotika di rumah tersebut. Sedangkan RS alias Geleng yang menumpang di rumah Dalil, diduga sebagai orang yang melayani pembeli dan mengantar barang dengan keuntungan yang memungkinkannya menggunakan narkotika secara gratis,” pungkas AKP Juliapan.

Kegiatan penggerebekan ini, tidak hanya menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba. Tetapi juga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu prioritas utama yang harus diberantas.

Melalui penangkapan ini, diharapkan akan ada pengurangan peredaran narkotika di wilayah tersebut dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.

Tak hanya berhasil menangkap tiga tersangka, penggerebekan ini juga menjadi momen penting bagi Polres Simalungun untuk kembali menegaskan komitmen mereka terhadap pemberantasan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi juga menyerukan partisipasi aktif dari masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba.

“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar AKP Irvan Rinaldy Pane.

Peredaran narkotika bukan hanya merusak individu yang terlibat langsung tetapi juga keluarga dan masyarakat sekitar. Kami memerlukan dukungan penuh masyarakat untuk memberantas jaringan-jaringan narkoba ini.

AKP Pane juga mengingatkan tentang dampak buruk narkoba terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.

“Mari kita lindungi anak-anak dan pemuda kita dari pengaruh buruk narkotika. Kita harus proaktif dalam surveilans lingkungan dan mendidik anak-anak tentang bahaya narkoba,” tambahnya.

Polres Simalungun juga menegaskan bahwa akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi penindakan guna mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba. Segala bentuk informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *