Connect with us

HUKRIM

Residivis Pemilik 14,27 Gram Sabu, Ditangkap Polres Pematang Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematang Siantar, berhasil menangkap CGD Alias Gempar (50) pemilik 14,27 gram narkoba jenis Sabu-sabu, dari depan rumahnya di Jalan Mual Nauli V BDB Kelurahan Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Selasa (16-04-2024) Pukul 16.00 WIB.

Penangkapan itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH, Rabu (17-04-2024).

Kata AKP JH Pasaribu, penangkapan dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas oenyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut yang harus segera dihentikan.

Terkait informasi tersebut, Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap CGD Als Gempar. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi 22 paket Sabudari kantong celana sebelah kanan dengan berat Bruto 14,27 Gram dan 1 unit Handphone merk Vivo miliknya.

Saat diinterogasi CGD Als Gempar mengaku sabu itu miliknya. Sehingga CGD Als Gempar beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dan Pelaku CGD Als Gempar sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pelaku CGD Als Gempar merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman 4 tahun penjara,” kata .
AKP JH Pasaribu.

Pada kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH menegaskan, bahwa, pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.*Kop.

Editor: Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *