Polres Pematang Siantar Ringkus Seorang Residivis Bawa Sabu di Perumahan BTN

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus seorang residivis berinisial HN (39) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

HM warga Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, diketahui membawa narkotika jenis Sabu di Jalan Bersama Perumahan BTN Kelurahan Bahkapul Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Sianta, Rabu, (27-03-2024) sore sekira pukul 17.05 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada  Senin (01-04-2024).

“Awalnya sore itu didapatkan informasi, bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika jenis Sabu di Jalan Bersama Perumahan BTN,” kata AKP JH Pasaribu SH, MH.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba langsung berangkat ke lokasi dan menagkap laki laki berinisial HN sesuai Dengan informasi yang disampaikan  masyarakat tersebut.

Saat hendak ditangkap,  HN sempat menjatuhkan 1 paket sabu yang di pegang dengan tangan kirinya ke jalan. Tim Opsnal gerak cepat mengamankan 1 paket sabu berat bruto 0,22 gram tersebut.

Saat diinterogasi, HN mengaku sabu itu miliknya. Atas pengakuan itu,  HN dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

“Pelaku HN sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan HN merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan,” pungkas AKP JH Pasaribu. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*