Connect with us

Politics

Paska Putusan MK : Relawan Jokowi Dukung Gibran Jadi Ketum Golkar

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menilai Gibran Rakabuming Raka layak menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Syafrudin Budiman, S.IP Ketua Umum Relawan Jokowi Barisan Pembaharuan (BP) juga mendukung Gibran Wapres Terpilih di Pilpres 2024, menjadi ketua umum bergambar beringin ini.

Dimana dirinya menegaskan bahwa Partai Golkar akan semakin kuat, jika memiliki figur Ketua Umum yang menjadi wakil presiden 2024. Namun katanya, harapan ini direalisasikan paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

“Kami Relawan Barisan Pembaharuan (BP) sebagai Relawan Jokowi mendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar. Mas Gibran bisa maju paska putusan MK pada 22 April 2024 besok,” kata Syafrudin Budiman saat di wawancarai media, Sabtu (20/04/2024).

Dalam sejarah Partai Golkar kata pria yang disapa Gus Din ini, pernah dipimpin sosok seorang Wakil Presiden RI. Salah satunya melihat sejarah Jusuf Kalla (JK).

“Kalau Mas Gibran menjadi Ketua Umum Partai Golkar dan dipilih saat Munas Partai Golkar, tentu Partai Golkar akan semakin kuat dalam posisi pemerintahan. Hal ini menjadi fatsun politik Partai Golkar yang selalu berkuasa dan terlibat dalam pemerintahan RI,” jelas Gus Din panjang lebar.

Putera sulung  Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dalam waktu dekat tidak akan menduduki jabatan posisi strategis sebagai orang nomor dua di Indonesia. Saat Gibran dilantik menjadi wakil presiden secara resmi pada Oktober 2024.

“Benar kata Mas Qodari selama ini karakteristik Partai Golkar memiliki kecenderungan sebagai partai yang melekat sebagai bagian dari pemerintahan, tentunya linear dengan Gibran sebagai wapres sekaligus ketua umum Partai Golkar,” tandas Gus Din yang menjadi pendukung setia tegak lurus Jokowi ini. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *