Connect with us

HUKRIM

Mantan Mentan SYL Ditangkap di Apartemen :  Tangan Diborgol Digelandang ke KPK

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak bisa beralasan lagi. Upanya untuk mengulur waktu pun usai sudah. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini ditangkap Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Menurut keterangan yang dihimpun KopiPagi, mantan Menteri Mentan SYL ditangkap di apartemen di daerah Barito Kebayoran Baru Jakarta Selatan, SYL yang mengenakan topi dan jaket serta bermasker, dalam keadaan tangan diborgol, digiring ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta Selatan, pukul 19:20 WIB.

Seperti diketahui, sehari sebelumnya KPK secara resmi telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kini, mantan menteri pertanian itu harus berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunggu pengumuman resmi atas status hukumnya.

Politisi NasDem tersebut dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova. Para wartawan yang berkumpul di Gedung KPK sejak malam itu, belum mendapatkaan keterangan sepatah kata pun dari SYL yang langsung digelandang ke dalam gedung KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan, upaya paksa itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis dari perkembangan situasi yang ada. Sedangkan penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK terhadap tersangka untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.

Dalam melakukan upaya paksa, lanjut Ali Fikri, KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore, yang bersangkutan tidak datang.

“Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan,” kata Ali seraya menambahkan bahwa ketentuan penangkapan tersangka telah diatur dalam KUHAP.

“Penangkapan itu kewenangan penyidik,” ujarnya.

Jubir KPK memastikan segala upaya yang dilakukan KPK, baik penggeledahan, penangkapan, dan lainnya selalu berpegang pada aturan yang ada.

Semntara itu, Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan berkomitmen menjalani proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini.

“Kami datang ke sini untuk memastikan klien kami ditangkap atau dijemput paksa atau istilah lainnya oleh KPK,” kata dia.

Menurutnya, langkah itu penting karena pihaknya menghormati kewenangan dan pelaksanaan tugas yang dijalankan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Febri Diansyah menjelaskan bahwa tim hukum sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK kepada kliennya pada Kamis siang atau sore dan pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian penyidik untuk mengonfirmasi kehadiran SYL.

“Saya tidak tahu apa yang terjadi malam ini, padahal kami sudah konfirmasi hadir dan memenuhi pemanggilan penyidik KPK pada Jumat (13/10/2023),” kata dia.

Ia menjelaskan kliennya tidak dapat memenuhi pemanggilan pertama karena mengunjungi ibunya yang berumur 88 tahun di Makassar yang terbaring lemah. Hal itu bukan mengada-ada dan pihaknya sudah bersurat kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang pemanggilan pada Jumat.

“Saya pastikan SYL tidak akan melarikan diri. Dia sudah berkomitmen kooperatif, melarikan diri dimana,” kata dia.

Untuk dugaan menghilangkan barang bukti, menurut Febri, KPK sudah mendapatkan barang bukti yang banyak melalui sejumlah penggeledahan yang dilakukan.

“Kami ingin melihat ini secara proporsional dan menggunakan aturan hukum yang ada,” katanya

Tersangka Setoran dari ASN

Di tengarai, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

SYL disebut bersama-sama dengan dua anak buahnya memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menetapkan tersangka satu SYL Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

Johanis menerangkan hal ini bermula dari SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga,” ujarnya.

Atas perintah SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.

“SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan,” jelasnya.

Johanis kemudian menjelaskan bahwa besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp156 juta).

Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik,” tambah Johanis.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *TN/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *