Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Emas Batangan Fiktif

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI akhirnya berhasil menangkap Retno Wulandari, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut keterangan pihak Puspenkum Kejagung, Kamis (21/03/2024), menyebutkan, Retno Wulandari ditangkap saat berada di Jalan Arjuna 1 Kota Bekasi, pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 Wib.
Adapun Retno Wulandari merupakan Terpidana bersama-sama dengan suaminya Wahyu Dihardja (DPO), sekitar tahun 2000 s/d 2009 bertempat di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 3,7 miliar.
Saat diamankan, Terpidana Retno Wulandari bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya. *Kop.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *