Connect with us

HUKRIM

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Kembali Tangkap 2 Buronan Terpidana Ilegal Fishing

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI kembali menangkap 2 buronan terpidana kasus penangkapan ikan ilegal (Ilegal Fishing) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (19/04/2024) di Jakarta, mengungkapkan, Tim SIRI Kejaksaan mengamankan kedua buronan terpidana Nursaenal dan Yunus saat berada di Pelabuhan  Makassar di Jalan Nusantara Nomor 329 Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kedua buronan ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 19.35 WITA,” kata Ketut Sumedana.

Adapun kasus posisinya menyatakan kedua Terpidana melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Atas perbuatan tersebut kedua Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Saat diamankan, kedua Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

Ketut mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung, tambah Ketut, mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

‘Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *