JAKARTA | KopiPagi : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,
“Sebanyak 12 orang dimintai keterangannya sebagai saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/04/2024).
Mereka berinisial:
* PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 Sekretaris Tim Evaluator RKAB.
* DW selaku Inspektur Tambang.
* IWN selaku Inspektur Tambang.
* HR selaku Inspektur Tambang.
* YS alias YG selaku pihak swasta.
* RV selaku CPI PT Timah Tbk.
* MA selaku CPI PT Timah Tbk.
* NG selaku CPI PT Timah Tbk.
* NRN selaku CPI PT Timah Tbk.
* SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d Awal Maret tahun 2019.
* STJ selaku pihak swasta.
* AW selaku CPI PT Timah Tbk.
Mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut. *Kop.
Editor ; Syamsuri.