Connect with us

HUKRIM

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan : “Kiamat Kecil” di Gedung Merah Putih   

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Keangkeran gedung Merah Putih “runtuh” sudah. “Kiamat kecil” menimpa lembaga anti rasuah,  setelah Polda Metro Jaya menetapkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka. FB terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yassin Limpo (SYL).
Penetapan status tersangka tersebut setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
“Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup dari hasil gelar perkara. Dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. ,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) kemarin.
Dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji, kata Ade Safri,  terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Seperti diketahui, kasus tersebut bergulir setelah adanya pengaduan masyarakat di Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu yang berkaitan dengan penganan kasus di Kementan. Pihak kepolisian pun bergerak marathon melakukan serangkaian penyelidikan dengan berbagai klarifikasi, pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti hingga naik ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan tersebut, selain memeriksa FB dan SYL, penyidik juga memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Penetapan status tersangka FB di tengarai melalui proses hukum yang panjang, termasuk melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, petugas menyita beberapa dokumen. Bahkan, diketahui sewa  rumah rehat tersebut melibatkan pengusaha hiburan malam yang tak asing lagi, yakni, AT. Namun demikian Ketua KPK, FB tentu akan melewan pasca ditetapkan sebagai tersangka,. Kita tunggu!!!  *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *