Connect with us

HUKRIM

Korupsi Komoditas Timah Rp 271 T : Kejagung Percepat Langkah Pro Justicia

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Langkah Pro Justicia dalam upaya menuntaskan penyidikan kasus korupsi komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah yang mencapai kerugian negara Rp 271 triliun, semakin gencar dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti pada Jumat (19/04/2024), tim penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Kejagung melakukan penyitaan. Setidaknya ada 9 Aset yang disita.

Diperoleh keterangan tim Kejagung juga menyita beberapa smelter berkaitan dengan empat tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung RI, yaitu Suwito Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Tamron dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Rosalina dari PT Tinindo Internusa (TIN).

Selain PT SIP, terdapat tiga smelter lain yang turut disita, yaitu smelter PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yang berlokasi di jalan raya Ketapang Kota Pangkalpinang.

Serta dua perusahaan smelter yang berlokasi di kawasan TPI Kota Pangkalpinang yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan terakhir PT Tinindo Internusa (TIN) yang disita pukul 11 : 25 WIB.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, smelter tersebut baru akan disita.

“Yang jelas ya dalam beberapa hari ini akan kami sita juga smelter. Smelter di Bangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (19/04/2024).

Kuntadi tak merinci jumlah dan luasan smelter yang akan disita.

Sebab katanya, hingga kini smelter-smelter tersebut masih dalam proses analisa tim penyidik.

Sehari sebelumnya, Kamis (18/04/2024), Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal yang terafiliasi Tersangka HM di Kota Jakarta Barat.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan yaitu 1 (satu) unit mobil Lexus RX300 dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka RI yakni 1 (satu) unit mobil Toyota Zenix dan 1 (satu) unit Mobil Mercedes Benz E250.

“Adapun serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 202,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. *Kop/berbagai sumber.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *