Connect with us

HUKRIM

BPA Kejaksaan RI Lelang 4 Apartemen, Rampasan Perkara Korupsi PT Asabri

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan melelang sebanyak 4 unit apartemen mewah yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi PT Asabri. Demikian disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH MM, melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (03/04/2024),

Kapuspenkum menyebutkan bahwa pada Kamis (04/04/2024) terlebih dahulu akan dilaksanakan Aanwijzing (penjelasan lelang) serta show unit barang rampasan tersebut. Adapun 4 unit apartemen yang akan dilelang tersebut adalah :

  • Dua unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav No.3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 s/d 11.00 WIB;
  • Dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jalan Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 s/d 14.00 WIB.

4 Apartemen mewah hasil rampasan perkara korupsi PT Asabri akan dilelang Kejaksaan RI.. Ist.

Amir Yanto mengatakan, hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama Terpidana Jimmy Sutopo.

“Sebagai informasi, lelang barang rampasan akan dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024 dengan total objek lelang sebanyak 7 (tujuh) Apartemen di Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

Lelang juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dengan alamat domain portal.lelang.go.id dan batas akhir waktu penawaran yaitu pada pukul 11.00 WIB. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *