Connect with us

HUKRIM

Polsek Perdagangan Berhasil Menangkap Penjual Sabu di Warung : BB 1.12 Gram

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria berinisial “RS” alias LaLi (57) yang diduga sebagai bandar besar narkoba jenis sabu dari warung tuak di Jalan Karet Lingkungan III, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (18-03-2024).
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa S. Meliala  SIK SH MH., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH., saat dikonfirmasi, membenarkan adanya informasi tersebut,
“Benar bahwa personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan pria yang diduga menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Irvan, Kamis (21-03-2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa, “Personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh AKP Juliapan Panjaitan, S.H., berangkat ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB.
Tim berhasil mengamankan tersangka pada pukul 08.00 WIB di belakang rumahnya, di mana saat penggerebekan, RS alias LaLi kedapatan sedang berdiri.
Pada saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh kepala lingkungan, Mangapul Pakpahan ST, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam dompet merah, yang disimpan di atas tunggul kayu di samping kamar mandi rumah tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi lima buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.12 gram dan empat buah plastik klip kecil lainnya yang ditawarkan dengan harga paket Rp.100.000. Selain itu, sebuah plastik klip kecil berisi sabu dijual seharga Rp50.000, beserta satu buah sekop dari pipet plastik, ” jelas AKP Irvan.
“Saat diinterogasi, RS alias LaLi mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya, diterima dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama “Pak Erik” pada hari Minggu 17 Maret 2024. Dari hasil penjualan sabu, tersangka berhasil menjual tujuh paket dengan total Rp700.000, yang kemudian disetorkan kepada Pak Erik,” pungkas AKP Irvan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH menuturkan,  bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk mencari “Pak Erik”, yang diduga sebagai bandar utama. Tersangka saat ini dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.* Kop.
Editor: Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *