Connect with us

HUKRIM

Kejagung Intensifkan Penyidikan Korupsi Jalur KA Besitang – Langsa

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) semakin intensif melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur Kereta Api Besitang – Langsa, Medan, Sumatera Utara tahun anggaran 2017 – 2023.

Dua orang saksi diantaranya berinisial MSA, selaku Komisaris PT Nusantara Lima, dan DTI selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (19/04/2024) di Jakarta , mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkaranya.

Selain dua orang saksi diatas, lanjut Ketut, juga diperiksa saksi ZMR selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 sampai dengan Januari 2019 dan saksi ZUL selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei sampai dengan November 2017.

Menurut Ketut, mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama ke tujuh tersangka.

Mereka adalah tersangka NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017

Kemudian, tersangka AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018, AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kemudian, ada RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan, terakhir ada seorang berinisial FG.

Sebelumnya, penyidik Kejagung menduga proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang dianggarkan APBN senilai Rp1,3 triliun mengalami total loss atau kerugian total.

Waktu itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

“Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” kata Kuntadi beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, jika pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan.

Menurut Kuntadi, itu dilakukan agar pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur, namun tak memenuhi studi kelayakan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study (studi kelayakan) serta penetapan jalur trace oleh Menteri Perhubungan,” katanya.

Selain itu, Kuntadi juga menyebut jika Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan bahkan mengubah jalur tanpa persetujuan Kemenhub, sehingga jalan yang dibangun mengalami kerusakan parah.

“Bahkan di dalam pelaksanaan proyek ini Kepala Balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur existing,” kata Kuntadi menambahkan.

Akibatnya jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Para tersangka pun terjerat dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *