JAKARTA | KopiPagi :Dalam rangka mempercepat proses penyidikan kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara Rp 271 triliun, tim penyidik pada Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan 4 smelter dan puluhan escavator di Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (21/04/2024).
Dalam penelusuran ini, Tim Penyidik dibantu Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI yang dilanjutkan melakukan penyitaan terhadap beberapa Smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat dengan rincian sebagai berikut:
1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung juga menyita 51 unit excavator. 3 unit bulldozer.*Kop.