Connect with us

HUKRIM

OTT KPK : “Gerbong” Korupsi di DJKA Kemenhub, Terkuak : 10 TSK Ditahan

Published

on

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp 2,8 Miliar dan 25 Orang Diamankan

KPK Masih Kembangkan Penyidikan : Dugaan Nilai Suap Lebih dari Rp 14,5 M

JAKARTA | KopiPagi : Di tengah gonjang ganjing masalah internal Komisi Pemberantasan Korrupsi (KPK) dan massa demo yang mendera, lembaga anti anti rasuah ini justru semakin menunjukkan tajinya. Setelah menjaring Bupati Meranti, Muhammad Adil, dalam operasi senyap, KPK kembali berhasil membongkar kasus dugaan suap di lingkunan Ditjen KA Kementrerian Perhubungan.

Tangkapan layar.

Tidak tanggung-tanggung, “gerbong” korupsi terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022, KPK sudah menetapkan 10 tersangka dan langsung ditahan.

Mereka, para tersangka diamankan dari Semarang 8 orang, Surabaya satu orang, Jakarta, Kota Depok Jawa Barat. Jumlah keseluruhan mencapai belasan orang. Sementara ini KPK menyita sejumlah uang tunai dan saldo bank senilai Rp 2,823 miliar.

Tersangka OTT KPK yang diamankan dari Surabaya.. Tangkapan layar.

Meneurut keterangan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, nominal suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak hanya senilai hasil operasi tangkap tangan (OTT). Seperti diketahui, KPK menyita sejumlah uang tunai dan saldo bank senilai Rp 2,823 miliar.

Lebih lanjut Tanak menjelaskan, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan jumlah suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar. Sedangkan jumlah tersebut diperolehnya seusai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah alat bukti.

Terduga suap yanag diamankan dari Jakarta dan Depok : Tangkapan layar.

“Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud, sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar,” jelas Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dinihari.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap di lingkungan DJKA Kemenhub. Berikut ke 10 terangka :

Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar

Perkara suap di Kemenhub ini terjadi di beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun anggaran 2021-2022. Ada 4 proyek, di antaranya :

  1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
    2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.
    3. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
    4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Dijelaskan Tanak, bahwasanya ada rekayasa di balik penentuan pelaksana proyek hingga pemenang tender. Dari situlah diduga terjadi penerimaan uang di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dari pihak swasta. *Ist/TN/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com