OTT KPK : Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi Jadi Tersangka

Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi .Ist.

JAKARTA | KopiPagi : Berawal dari 11 orang yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan Bekasi. Dari belasan orang itu ada di antaranya anak buah Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi. Tak disangka dan dinyana, Ka.Basarnas justru malah terseret jadi tersangka.   

Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi semula tak menyangka jika harus terseret kasus suap. Soalnya, dia sempat menyatakan tidak tahu kalau anak buahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidaktahuannya ternyata hanya berlangsung kurang dari 24 jam. Sebab, pada Rabu (26/07/2023), KPK melalui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan bahwa Henri Alfiandi menjadi tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023.

Alexander Marwata mengatakan perkara yang menyeret Henri berawal dari OTT terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/07/2023). Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, salah satunya adalah Kabasarnas. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK sebelumnya menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada 25 Juli 2023. Tangkap tangan dilakukan karena KPK menduga mereka sedang melakukan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Alex mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Alex.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diperoleh informasi, Kepala Basarnas dan kawan-kawan  diduga mendapat pembagian komisi (fee) dari nilai proyek dalam pengadaan alat Basarnas.  Nilai kontrak pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan itu senilai Rp9.997.104.000. Kontrak dimenangkan oleh PT Intertekno Grafika Sejati yang beralamat di Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang diunggah pada situs LPSE, lelang pengadaan barang peralatan Basarnas itu dibuat pada 9 Januari 2023. Dana proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Lelang diikuti 46 perusahaan, di antaranya adalah PT Trisukses Permata dengan harga penawaran Rp9.510.499.999,98 dan harga terkoreksi Rp9.510.499.999,98. Kemudian, CV Wahana Pembangunan dengan harga penawaran Rp9.798.800.280, dan harga terkoreksi Rp9.798.800.280, CV Mentari Bunga Laisa dengan harga pebawaran Rp9.991.221.000 dan harga terkoreksi Rp9.991.221.000.

Lalu, PT Intertekno Grafikassejati dengan harga penawaran Rp9.997.104.000 dan harga terkoreksi Rp9.997.104.000.

Setelah proses lelang dilakukan, PT Intertekno Grafikasejati ditetapkan sebagai pemenang tender. Perusahaan yang beralamat di Jalan Tanah AbangII Nomor 113, Jakarta Pusat itu mendapatkan nilai kontrak pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp9.997.104.000. *TN/Kop.

Media Partner : TeropongNews.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*