Connect with us

HUKRIM

Kejari Depok Terima Tersangka dan Berkas Tahap II Hoax Babi Ngepet

Published

on

KopiPagi | DEPOK : Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima tahap 2 penyerahan berkas dan tersangka kasus penyebaran berita bohong (Hoaks) babi ngepet oleh Adam Ibrahim alias Adam yang dilakukan di Sawangan, Kota Depok pada 29 April 2021 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka kasus babi ngepet itu dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

“Tersangka disangkakan Pasal 14 ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun atau Pasal 14 ayat 2 ancamannya maksimal 3 tahun UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” terang Herlangga di Kantor Kejari Depok, Kamis (26/08/2021).

Selanjutnya, kata Herlangga, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Depok.

Ia menambahkan, pihaknya pun telah menunjuk tiga orang jaksa sebagai JPU sesuai dengan P 16A adalah Irvan Rinaldi, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

“Jaksa yang ditunjuk adalah orang-orang yang profesional dan akan membuktikan fakta-fakta hasil penyidikan di persidangan nantinya. Mengenai barang bukti dalam perkara ini diantaranya, berupa sound system. Ada juga Handphone yang diduga telah digunakan oleh Tersangka untuk melakukan tindak pidana,” pungkas Herlangga. *Dpt/Von/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *