Connect with us

REGIONAL

GAPKI Sebut : Ada 513.000 Hektare Kebun Sawit Petani Sudah Saatnya Diremajakan

Published

on

Caption : Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Kementan RI dan petani serta mitra perusahaan usai melaksanakan tanam perdana peremajaan sawit rakyat (PSR) tumpang sari dengan tanaman Padi Gogo di Kebun Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada di Desa Telagasari, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Foto : Antara.

KOTABARU | KopiPagi : Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan petani serta mitra perusahaan usai melaksanakan tanam perdana peremajaan sawit rakyat (PSR) tumpang sari dengan tanaman Padi Gogo di Kebun Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada di Desa Telagasari, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, Rabu (24/04/2024).

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebutkan bahwasanya ada sekitar 513 ribu hektare kebun plasma kelapa sawit petani eks Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) dan PIR-Transmigrasi memerlukan program peremajaan. Hal itu dikarenakan usia pohon kelapa sawit sudah tua dan tidak produktif lagi.

“Berdasarkan data yang ada saat ini, ratusan ribu hektare kebun plasma eks PIR-Bun dan PIR-Trans ini tersebar pada 15 provinsi di Indonesia,” kata Ketua GAPKI, Eddy Martono dalam keterangan yang diterima di Banjarmasin, Kamis kemarin.

Ia menyebutkan kebun yang ada di 15 provinsi itu sudah waktunya diremajakan, bahkan kebun eks PIR tersebut sudah ada perusahaan intinya yang sebagian tergabung sebagai anggota GAPKI.

“Dan sudah ada juga petani dan kebunnya yang seharusnya sudah clean and clear memenuhi persyaratan program PSR,” jelasnya.

Eddy menjelaskan, meskipun sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan peremajaan kelapa sawit, namun masih banyak ditemui kendala, antara lain adanya lahan petani mitra berada di kawasan hutan. Padahal kebun plasma PIR sudah mempunyai sertifikat hak milik (SHM) dan pernah juga menjadi agunan bank saat akad kredit pembangunan kebun.

Kemudian, petani kebun sawit masih kesulitan mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi bahwa lahan yang diusulkan tidak berada di kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU)

Selain itu, ada kelompok tani, koperasi, dan satuan kerja diperiksa oleh aparat penegak hukum. Lalu, ada atas hak tanah petani calon peserta program PSR uang diagunakan, SHM petani calon peserta PSR beda nama sehingga kesulitan untuk proses pengajuan dana pendamping.

Eddy berharap berbagai persoalan tersebut dapat segera diatasi pemerintah bersama para petani dan perusahaan agar percepatan realisasi program PSR dapat terlaksana. *Kop.
Pewarta : Sanggam Simanulang

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *