Connect with us

HUKRIM

Gegara Jual Tanah Orang : Ny.Yossi Rosada Soegeng Diputus 3 Bulan Penjara

Published

on

BOGOR | KopiPagi : Nenek yang menjual tanah milik orang lain yakni Ny.Yossi Rosada Soegeng (70) warga Jakarta akhirnya dihukum 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan oleh majelis hakim Nugraha,SH dengan dua anggotanya masing-masing Dipo ,SH dan Fauzi,SH di PN Depok Rabu (31/08/2022). Putusan tersebut sama tingginya dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum, Arif Safriyanto,SH  dan Vinna Inka Mellina,SH.

Dalam putusannya majelis hakim mengatakan bahwa,ny.Yossi Rosada Soegeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pemalsuan yang dapat menimbulkan hak dan merugikan orang lain.

Dimana terdakwa Ny.Yossi Rosada Soegeng menjual tanah milik Dra.Hj.Dhewi Rasmani,MM yang ditebusnya dari Bank BNI atas sertifikat Yusda no 4477 yang dahulu no SHM 149 yang terbit tahun 1978 persil no 36 di daerah kampung Sudi Mampir, Ds.Cimanggis,Kecamatan Bojong, Kabupaten Bogor. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *