Connect with us

RAGAM

Waspadalah!! : Modus Penipuan Naik Haji Tanpa Melalui Antrean

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Waspadalah waspadalah!! Aksi penipaun marak dengan modus berangkat haji tanpa melalui antrean. Belakangan ini marak iklan yang beredar di media sosial, ditemukan penawaran yang dapat memberangkatkan haji tanpa melalui antrean dan mengklaim memiliki kuota khusus serta bisa menggunakan visa petugas haji atau visa ziarah.

Ketua MPR RI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/04/2024) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) diminta bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera menindaklanjuti temuan yang beredar di media sosial, dan mendalami dugaan penipuan soal pemberangkatan ibadah haji tanpa antrean tersebut. Pasalnya, sudah banyak masyarakat yang tertipu dengan iming-iming penawaran semacam ini.

Kemenag juga diminta agar mengimbau masyarakat tidak tergiur dan tertipu terhadap penawaran ibadah haji yang menggunakan visa non haji atau oleh tawaran berhaji dengan visa di luar ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi.

Mengingatkan masyarakat utamanya Calhaj agar lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean, mengingat visa yang digunakan untuk ibadah haji hanya visa haji yang mana hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Banyak yang Tertipu

Seperti diketahui, penawaran berangkat haji tanpa melalui antrean atau haji langsung berangkat, belakangan ini marak dan masif ditawarkan melalui media sosial (Medsos). Mereka mengklaim memiliki kuota khusus dan bisa dan bisa menggunakan visa petugas haji atau visa ziarah.

Sementara itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran-tawaran soal pemberangkatan ibadah haji tanpa melalui antrean yang kerap diiklankan di media sosial. Karena sudah banyak masyarakat yang tertipu dengan iming-iming tersebut.

Tarif yang ditawarkan untuk bisa berhaji tanpa antrean tersebut sekitar Rp310 juta. Tentu angka tersebut lebih besar berlipat ganda dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang harus dibayarkan jamaah yakni Rp56 juta.

Hilman menegaskan bahwa visa yang digunakan untuk ibadah haji hanya visa haji. Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa di luar ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi.

“Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” katanya.

Kemudian dalam penawaran di Medsos X, proses visa bisa diterbitkan dalam waktu yang cepat. Padahal saat ini Kementerian Agama tengah melakukan pemvisaan jamaah calon haji reguler yang telah terdata dalam sistem Sikohat.

Ditegaskan bahwa Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *