Prahara Rumah Tangga : Saling Lapor KDRT, Pasutri Malah Jadi Tersangka
DEPOK | KopiPagi : Pasangan suami istri (Pasutri) saling lapor terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Mapolrestro Depok dan keduanya justru ditetapkan tersangka. Kasus saling lapor kasus KDRT tersebut sempat viral. Penyidik menetapkan Pasutri, suami BI dan istri PB jadi tersangka. PB langsung ditahan dan BI belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat “Burung”nya yang dibetot.
Menurut Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, terjadi peristiwa cekcok pasangan suami-istri (Pasutri) pada 26 Februari 2023. Sang suami merasa tersinggung atas ucapan sang istri lalu menumpahkan bubuk cabai ke kepala dan mengenai bagian mata sang istri hingga terjadi pergumulan. Namun sang istri terus terdorong dan terpojok, kemudian sang istri meremas “burung” alias alat vital milik suami. Sedangkan untuk melepaskan “burung” yang dicengkram dan diremas itu, satu-satunya cara sang suami harus memukul sang istri.
Akibat bogem mentah sang suami, maka sang istri pun mengalami luka-luka lebam di wajah dan mata. Sedangkan sang suami mengalami luka serius di alat vitalnya yang terpaksa harus dirawat di rumah sakit.
Keduanya yang telah membina mahligai rumah tangga selama 14 tahun ini melaporkan KDRT yang dialami. “Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/05/2023).
Pihaknya, lanjut Yogen, sudah berusaha untuk memberikan ruang damai (restorative justice). Sang suami setuju, namun sang istri tak pernah hadir dalam beberapa kali pertemuan.
“Akhirnya kasus berlanjut dan keduanya kami tetapkan tersangka. Sang istri kami tahan karena tak kooporatif dan tidak pernah hadir usai melapor. Sedangkan sang suami tidak ditahan karena luka alat kelaminnya cukup parah dan harus menjalani operasi. Dan, itu juga atas surat keterangan dua dokter,” paparnya.
Siapkan Psikiater dan Psikolog
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jumat kemarin mengatakan bahwa B atau BI atau Bani Bayumi, suami yang ditetapkan tersangka, terancam mendapatkan hukuman tambahan akibat melakukan hal yang sama berulang kali.
Polisi menemukan adanya perlakuan kekerasan yang sama pada 2016. “Karena setelah kita pelajari. Penganiayaan terhadap istri bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan. Namun terjadi restorative justice,” katanya.
Polisi menemukan adanya perlakuan kekerasan yang sama pada 2016. “Karena setelah kita pelajari. Penganiayaan terhadap istri bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan. Namun terjadi restorative justice,” katanya.
Lantaran sudah pernah melakukan penganiayaan dan melakukannya lagi. Bani terancam pasal tambahan. Â Karena perbuatan berulang maka ditambahkan Pasal 64 KUHP voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar maka ancaman hukumannya bisa bertambah sepertiga.
Untuk itu, Kepolisian telah menyiapkan tim kedokteran untuk mendalami luka yang ada dalam tubuh PB, istri, dan Bani. Pihaknya juga akan menyiapkan psikiater dan psikolog untuk melakukan perawatan jika terjadi trauma psikis terhadap korban.
“Kami sudah menyiapkan tim kedokteran untuk mempelajari lagi luka-luka korban termasuk tersangka sang suami ini. Apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan sang istri,” ucapnya seperti dilansir dari tempo.co.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan tidak tertutup kemungkinan penanganan perkara suami istri Depok saling lapor gara-gara KDRT diambil alih Direktorat Reskrim Polda Metro.
Ia mengatakan akan melihat situasi dan mendiskusikan dengan jajarannya apakah perkara ini perlu ditarik ke Polda Metro atau cukup diselesaikan di Polres Metro Depok.
“Biar lebih bagus yang punya pengalaman penanganan yang lebih expert, kami sudah bilang ke Ditreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) siap-siap saja nanti kalau kira-kira nanti kasusnya berkepanjangan. Akan kami ambil alih. Saat ini masih di Polres Depok. Tapi mungkin nanti siang atau besok bisa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Irjen Karyoto saat mendatangi Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.
Karyoto memutuskan untuk menunda penanganan perkara ini, hingga kondisi keduanya sama-sama pulih, baik suami maupun istri. “Sementara kita hold dulu karena suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan, yang istri biar diberikan waktu untuk ya istilahnya kontemplasi lah,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam waktu tertentu apabila kondisi keduanya sudah membaik, polisi akan mempertemukan kembali. Polisi sudah menangguhkan penahanan sang istri.
“Setelah keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kami pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice,” tutur mantan Deputi Penindakan KPK itu. *D-tren/Kop.