Connect with us

HUKRIM

Hoaks Babi Ngepet di Depok : Hakim Vonis Terdakwa 4 Tahun Penjara  

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menghukum empat tahun penjara untuk terdakwa kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok dalam sidang putusan vonis yang berlangsung di PN Kota Depok, Senin (06/12/2021). Terdakwa Adam Ibrahim.mengaku ikhlas menerima putusan vonis tersebut, meskipun tim kuasa hukum berencana mengajukan banding.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat meyakini terdakwa Adam terbukti bersalah atas tindakan pidana penyebaran hoaks terkait babi ngepet

“Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” ujar Iqbal.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegas Iqbal membacakan putusannya.

Terdakwa Adam menerima putusan vonis empat tahun penjara dengan ikhlas. “Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggung jawabkan,” ujar Adam yang mengungkapkan tim pengacaranya akan mengajukan banding selama tujuh hari.

Putusan vonis terhadap Adam ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Adam menyebarkan hoaks babi ngepet hingga videonya viral di berbagai sosial media pada April 2021 lalu. Dalam video tersebut seekor babi hutan dimasukkan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Sawangan, Kota Depok. Nyatanya babi itu dibeli secara online dengan harga Rp1.100.000. D-tren/Von/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *