Connect with us

HUKRIM

Mantan Anggota KPU Kota Depok Diringkus Tim Kejari Kota Depok

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Tim aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, menangkap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok periode 2003-2008, Udi Muslih 57). Terdakwa kasus pengrusakan ini diciduk di kediamannya daerah Leuwinanggung RT02/06, Tapos, Kota Depok, Rabu (08/12/2021).

Udi diciduk paksa karena dianggap tidak kooperatif terkait vonis satu tahun kurungan penjara yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Depok tahun 2019 lalu.

“Kami terpaksa meringkus atau menangkap Udi bin Muslih yang juga mantan Ketua KPU Kota Depok terkait kasus tindak pidana pengerusakan tembok bangunan yang disidangkan dan divonis satu tahun kurungan penjara dalam perkara di tahun 2019 lalu,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Depok Andi Rio, Rabu (08/12/2021).

Penangkapan tersebut karena mantan anggota KPU Kota Depok dinilai tidak kooperatif terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dijatuhkan pihak PN Depok tahun 2019 lalu. Terlebih banding yang diajukan pihak terdakwa Udi ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung tahun 2020 lalu tidak diterima.

Banding yang dilakukan terdakwa Udi ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, menurut dia, tidak dikabulkan dan malah PT Jawa Barat memperkuat vonis hakim PN Kota Depok dengan kurungan penjara satu tahun.

“Setelah mendapatkan jawaban banding terdakwa bukannya menyerahkan diri malah terkesan tidak beritikad baik malah bersembunyi atau mendiamkan kasusnya,” terangnya.

Terdakwa Udi dijerat Pasal 406 Ayat (1)KUHP jo pasal 55 Ayat(1) ke 1 KUHP. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terpidana Udi bin Muslih, telah dijebloskan ke Rutan Cilodong Kota Depok, untuk menjalani hukuman 1 Tahun Penjara,” jelas Rio. D-tren/Syam/ /Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *