Connect with us

NASIONAL

Untuk Kelimakalinya : Pengelolaan Anggaran Kejagung Bersih Tanpa Noda

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Untuk Kelimakalinya secara berturut-turut Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) alias bersih tanpa noda. Penilaian WTP alias bersih tanpa noda itu terungkap dalam pertemuan entry meeting.

Entry meeting antara Jaksa Agung Burhanuddin dengan Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara dan Akhsanul Khaq selaku Auditor Utama Keuangan Negara I, berlangsung di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Acara Entry Meeting BPK RI dalam rangka laporan keuangan Kejaksaan RI Tahun 2022 dan Exit Meeting BPK RI dalam rangka pelaksanaan intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Semester I Tahun Anggaran 2022.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, selama 5 tahun berturut-turut Kejaksaan RI telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ini merupakan suatu pencapaian yang tentunya berkat evaluasi, bimbingan dan arahan dari BPK RI.

Dia mengatakan keberhasilan opini WTP ini atas bimbingan dan petunjuk dari mitra kerja BPK RI serta tetap secara terus menerus meminta pendampingan untuk menuju pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan berkualitas.

“Berkenaan dengan hal ini, untuk kesekian kalinya saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara beserta jajaran dan staf koreksi. Petunjuk dan rekomendasi yang disampaikan telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa Agung Burhanuddin bersama Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Akhsanul Khaq.

Untuk itu, Jaksa Agung menyampaikan tidaklah berlebihan jika upaya yang sedang dan akan terus dilakukan untuk mewujudkan keteladanan dalam pengelolaan anggaran dengan cara senantiasa berkomitmen penuh dan bersungguh-sungguh dalam melakukan pengelolaan anggaran keuangan negara secara benar, tepat, transparan, dan akuntabel, hal ini diperlukan guna menghindari adanya penyimpangan dan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Saya berharap kegiatan ini jangan dipandang hanya sebagai rutinitas tahunan belaka. Namun, kegiatan ini merupakan sebuah momentum dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan negara dan sudah sepatutnya kegiatan ini dapat dimanfaatkan secara sungguh-sungguh dengan menjalin sinergi antara Tim Pemeriksa dan satuan kerja yang menjadi sampling pemeriksaan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan kegiatan saat ini yaitu untuk melakukan kegiatan pemeriksaan interim sebagai pemeriksaan pendahuluan yang akan dilakukan pada awal tahun, dan sekaligus melakukan pamitan atas pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya.

Kehadiran BPK RI, kata Nyoman, sebagai komitmen bersama untuk menyamakan persepsi atas pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran yang kredibel dan akuntabel.

“Seluruh kegiatan yang kami lakukan untuk memitigasi resiko penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan. Memang masih banyak kelemahan-kelemahan yang masih kita temukan secara administrasi terutama terkait dengan penerimaan PNBP, penyelesaian uang pengganti belum optimal di beberapa perkara yang sudah incraht, upaya penyelesaian barang rampasan dari Pusat Pemulihan Aset belum maksimal, penyelesaian Barang Milik Negara (BMN) belum maksimal,” tutur Nyoman Adhi Suryadnyana.

kedepannya, tambah Dia, harus didorong bersama penyelesaian sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran, dan berharap tidak ada lagi temuan yang berulang.

Untuk itu, BPK RI akan memberikan rekomendasi sekaligus jalan keluar penyelesaian masalah-masalah yang sudah lama atau bertahun-tahun.

“Kehadiran BPK RI dan Kejaksaan RI sebagai mitra adalah kolaborasi penyelesaian masalah-masalah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset serta BMN dapat diselesaikan dengan baik. BPK RI juga mengapresiasi bahwa Kejaksaan RI telah menyelesaikan rekomendasi sebanyak 81,6% dan hal tersebut menunjukkan komitmen kuat dan bagus untuk menghilangkan seluruh temuan yang ada,” tuturnya. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *