Connect with us

HUKRIM

Terkait Korupsi Impor Garam : Dirut PT SLM Ditangkap Penyidik Kejagung

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini di bawah komando Jampidsus Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH, Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung mengamankan YN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur (PT SLM) terkait kasus korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022.

Tersangka YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan Tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali.

Direktur Penyidikan Korupsi Kejagung, Kuntadi

“Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022,” ujar Direktur Penyidikan Korupsi Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Menurut Kuntadi, adapun peranan Tersangka YN dalam perkara ini yaitu sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam Konsumsi.

Akibat perbuatannya, Tersangka YN disangkakan melanggar:

Kesatu

Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

atau

Kedua

Primair : Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair; Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia menambahkan, dengan ditetapkannya 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang yaitu Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, Tersangka SW alias ST, dan Tersangka YN.

“Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” jelas Kuntadi.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *