JAKARTA | KopiPagi : Di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, kanal-kanal informasi Kejaksaan di berbagai media diupayakan secara kontinuitas dan efektif. Mulai dari, media elektronik, media massa, hingga media sosial agar kebutuhan masyarakat akan informasi dapat terpenuhi oleh seluruh segmen/kalangan.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, saat menerima Donny Yoedhuantoro, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) dan rombongan yang melakukan kunjungan kerja ke Kejagung, Jakarta, Jumat (19/04/2024).
Menurut Ketut, masyarakat cukup dengan mengakses media sosial dan media digital sudah dapat menerima informasi secara cepat dan akurat.
Dia juga menegaskan bahwa kinerja yang baik tanpa dibarengi dengan publikasi yang kreatif tentu tidak akan tersampaikan pesannya.
Terlebih lagi, masyarakat digital saat ini terus berkembang tanpa batas waktu, jarak, dan ruang.
Ketut berharap kanal-kanal informasi yang ada harus dimanfaatkan dengan baik oleh Kejaksaan dan jajarannya.
“Harapan kita semua, dengan informasi yang baik akan menghasilkan kepercayaan publik yang semakin baik,” pungkas Kapuspenkum.
Sementara Ketua KIP menyampaikan apresiasi atas kinerja baik Kejaksaan dalam hal publikasi kepada masyarakat melalui media yang beragam.
Hanya saja, beberapa hal yang menjadi catatan ialah terkait hak jawab yang diberikan kepada pelapor/pengadu yang masih mengalami kendala terutama di satuan kerja daerah.
Kecepatan, akurasi, dan respon terhadap segala jenis pengaduan/laporan sifatnya harus segera, sehingga tidak menimbulkan sengketa informasi publik dengan pelapor.
“Hal ini dapat menyulitkan ketika terjadi hambatan informasi di Lembaga Kejaksaan,” ujar Ketua KIP. *Kop.
Editor : Syamsuri.