Connect with us

HUKRIM

Tiga PK Bandungan ‘Tarung’ : Dua PK Diringkus Polisi, 1 PK Luka di Kepala

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Akibat tidak terima temannya diejek di depan pelanggan, 2 orang perempuan di Bandungan nekat menganiaya rekan seprofesi  pada Rabu (29/06/2022). Kedua pelaku pengeroyokan itu adalah HA alias Aura (22) dan RW alias Miapo (37) dan korban adalah KS alias Putri (21) yang ketiganya itu berprofesi sebagai Pemandu Karaoke (PK) di kawasan karaoke Bandungan, Kabupaten Semarang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa pengeroyokan itu terjadi dipinggir jalan raya Ngasem, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang atau tepatnya di depan karaoke ‘Zahira’.  Akibat pengeroyokan itu, korban KS alias Putri mengalami luka memar pada wajah dan kepalanya. Korban keemudian melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Bandungan.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA melalui Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto mengatakan, bahwa darim laporan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merupakan rekan korban. Begitu juga, sejumlah saksi dari lokasi kejadian. Peristwa itu berawal dari 2 pelaku (HA dan RW) yang menemani Yulaekah alias Eka (21) bertemu korban (KS).

Pertemuan tersebut tujuannya untuk menyelesaikan masalah, terkait dengan adanya rumor bahwa korban dituduh telah menjelek-jelekan Yulaekah alias Eka di depan pelanggan karaoke. Ketika, dikonfirmasi antara Yulaekah dan korban KS, ternyata HA dan RW tidak terima dengan keterangan korban. Dari sini, akhirnya terjadi adu mulut atau keributan berlanjut dengan penganiayaan terhadap korban KS.

“Saat ribut-ribut tersebut, Yulaekah sudah berusaha melerainya serta dibantu sejumlah warga yang melintas di jalan raya tersebut. Namun. kedua pelaku masih nekat menganiaya korban. Akibat penganiayaan itu, kedua pelaku HA dan RW dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” tandas Iptu Ari Parwanto. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *