Connect with us

HUKRIM

Gegara Rambutannya Dimakan : Tante Kejam, Tega Aniaya Ponakan Pakai Strika  

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Duh, Lantaran buah rambutannnya dimakan keponakan sampai habis, Tante SM (53) naik pitam lalu mengaaniaya R (5) ponakannya sendiri menggunakan sapi lidi.  Bahkan, belum puas sampai di situ, si tante dengan  kejamnya menyetrika bocah yang masih ingusan ini di bagian dadanya.  

Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Jumat (06-10-2023) sekira pukul 15.30 WIB di wilayah hukum Kabupaten Simalungun Sumatera Utara (Sumut). Warga masyarakat sekitar ;pun dibikin geger. Aparat kepolisian bergerak cepat turun langsung ke lokasi kejadian (TKP) dan membawa korban penganiayaan tantenya sendiri ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH, mengungkapkan, pihaknya langsung membawa korban  R ke Rumah Sakit Tentara Pematang Siantar untuk mendapatkan pengobatan secepatnya,

“Kami langsung membawa korban R ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung.

“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian kita sebagai aparat Kepolisian kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” ujar AKBP Ronald.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak,” tegas Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak.

“Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya,” pesan Kapolres. Sabtu (07-10-2023).

Adapun kasus kekerasan ini berawal pada Rabu, 4 Oktober 2023, saat SM berada di rumahnya. Ia marah kepada R karena memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan. Pelaku SM marah dan  kemudian memukul kaki  R dengan sapu lidi. Bahkan, tante kejam ini menyetrika bagian dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.

“Dalam pengakuannya, SM menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan R, namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hokum,” ucap Lumban KBO Reskrim dalam keterangan persnya Jumat (06-10-2023).

Tindakan SM dapat dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini SM telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *