Connect with us

U T A M A

Tante Setrika Keponakan, Akhirnya Diproses Secara Hukum

Published

on

SIMALUNGUN |KopiPagi : Penganiaya keponakan sendiri gegara menghabiskan rambutan, Tante kejam,akhirnya di proses secara ukum di Polres Simalungun.

“Polres Simalungun, telah mengajukan proses hukum terhadap tersangka penganiayaan anak dibawah umur dengan cara melibas dengan sapu lidi dan menyeterika dada dan punggung korban.” kata Kanit Perlindungan Peremouan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.

Polres Simalungun melalui Kanit
PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, mengatakan, bahwa, pelaku SM (53) pelaku
tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur terhadap warga Kabupaten Simalungun sudah ditahan.

Polisi meduga, bahwa pelaku yang tega melakukan kekerasan fisik pada anak, yang masih berusia 5 tahun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, “ucap Kapolres. Senin (O9-10-2023).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, SM yang dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023..

Personel Polres Simalungun telah mengamankan ”
SM dan mengevakuasi korban R untuk dilakukan pengobatan intensif di Rumah Sakit Tentara Kota Pematangsiantar, “ujar AKBP Ronald.

“Saat dilakukan pengecekan kesehatan, diketahui, bahwa luka bakar ditubuh R sebesar 30%, dan ada gangguan elektrolit serta korban juga ada menderita sakit tipes,” kata Kapolres Simalungun.

*Hari ini adalah malam ke empat korban dirawat secara intes dengan pengecekan dari Pihak Rumah Sakit dan Personel Dokkes Polres Simalungun untuk memastikan kesehatan korban seperti membersihkan luka-luka yang masih basah pada tubuh korban, ” jelas AKBP Ronald.

Untuk diketahui, kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023. Ketika pelajun SM (53) sedang berada di rumahnya. Awalnya SM, menegur R, karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan.

“Karena merasa marah dan kecewa, pelaku memukul kaki R dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas,” terang AKBP Ronald.

Dalam laporan tersebut, SM (53), membela dirinya, dengan menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 aya t (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” tegas Kapolres.

Polisi telah mengamankan tersangka di RTP Mako Polres Simalungun dan melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk dengan membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP dan memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.*Kop.

Editor: Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *