DEPOK | KopiPagi : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-25 Kota Depok di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat kemarin.
Rapat Paripurna Istimewa tersebut dihadiri oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda), Supian Suri, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok.
Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peringati Hari Jadi ke 25 Kota Depok langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra.
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Depok merupakan rangkaian dalam acara memperingati Hari Jadi Kota Depok yang telah berusia 25 tahun pada tahun 2024.
Dalam sidang tersebut juga dibacakan sejarah singkat Kota Depok oleh Guru Berprestasi asal SMPN 7 Kota Depok, Irma Karmila.
Kota Depok berawal dari sebuah Kecamatan yang berada di lingkungan Kawedanan (Pembantu Bupati) wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Pada tahun 1976 perumahan mulai dibangun baik oleh Perum Perumnas maupun pengembang yang kemudian diikuti dengan dibangunnya kampus Universitas Indonesia (UI).
Pembentukan Kota Administratif Depok dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Amir Machmud sekaligus melantik Wali Kota Administratif yang pertama, yaitu Mochammad Rukasah Suradimadja oleh Gubernur Jawa Barat, Aang Kunaefi.
Di awal tahun 1999, Kota Administratif Depok dimekarkan dan seluruh desa berganti status menjadi Kelurahan. Hasil pemekaran wilayah tersebut terdiri dari tiga Kecamatan dan 17 Desa.
Selama kurun waktu 17 tahun Kota Administratif Depok berkembang pesat baik di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Yang khususnya di bidang Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok berkembang menjadi tiga wilayah Kecamatan yang terdiri dari 23 Kelurahan.
Peresmian pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dilakukan pada tanggal 27 April 1999 bersamaan dengan Pelantikan Pejabat Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok saat itu, Drs. H. Badrul Kamal, yang menjabat sebagai Walikota Administratif Kota Depok.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 1999, wilayah Depok meliputi wilayah Administratif Depok terdiri dari tiga Kecamatan, ditambah sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
Depok selain merupakan Pusat Pemerintahan yang berbatasan langsung dengan Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta juga merupakan wilayah penyangga Ibu Kota Negara, yang diarahkan ke kota pemukiman, kota pendidikan. Selain itu juga, untuk pusat pelayanan perdagangan dan jasa, kota pariwisata dan sebagai kota resapan udara. *D-Tren/Kop.