Connect with us

HUKRIM

Terbit Putusan Sela : Dakwaan Kasus Pelecehan Seksual Batal Demi Hukum

Published

on

KopiPagi | SALATIGA : Kasus dugaan pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur dengan pelaku Sriyono alias Penjol warga Warak, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan telah diproses hukum.            

DR Marthen H Toelle SH MH dengan Sriyono alias Penjol saat akan meninggalkan Rutan Salatiga. (Foto IST)

Sriyono telah menjadi terdakwa dan sempat mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salatiga beberapa minggu, kini harus bernafas lega karena telah terbit “putusan sela” dengan Nomor :15/Pid.Sus/2021/PN.Slt.

DR Marthen H Toelle SH MH, kuasa hukum Sriyono alias Penjol menyatakan, bahwa dalam putusan sela tersebut hakim yang menyidangkan kasus itu adalah Ari Listyawati SH MH (Hakim Ketua) dengan hakim anggota Yustisia Permatasari SH dan Dian Arimbi SH memutuskan bahwa menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Sriyono alias Penjol bin Sumadi tersebut diterima.

 

“Keputusan lainnya adalah bahwa surat dakwaan Penutut Umum NO Reg Perkara PDM-81/Eku.2/02/2021 tertanggal 3 Pebruari 2021 batal demi hukum, memerintahkan terdakwa Sriyono alias Penjol mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum. Lalu, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Dan, membebankan biaya perkara kepada negara,” jelas Marthen H Toelle kepada  koranpagionline.com, Jumat (19/03/2021).

 

Ditambahkan, bahwa pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam pembuatan surat dakwaan telah terdapat kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP yang apabila tak dipenuhi terdapat konsekwensi menjadi batal demi hukum. Bahwa dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b, UU Nomor 18/1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengenai uraian secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana yang didakwakan sebagai syarat materil surat dakwaan.

 

Selain itu, bahwa mengenai cermat menurut pandangan majelis hakim adalah tidak ada ketelitian penuntut umum dalam merumuskan surat dakwaan. Juga, terhadap terdakwa Sriyono diancam pidana dalam Pasal 82 jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Berdasarkan uraian diatas, maka majelis hakim berpendapat telah terdapat ketidaktelitian penuntut umum selaku aparat penegak hukum dalam memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga terhadap dakwaan penuntut umum patutlah dinyatakan tidak cermat. Untuk itu, surat dakwaan penuntut umum menjadi batal demi hukum. Bahwa oleh karena keberatan dari Penasehat HukumTerdakwa diterima maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan,” katanya.

 

Menurut pengacara ‘gaek’ yang kini berjenggot putih ini, bahwa dengan terbitnya ‘putusan sela’ tersebut, kini terdakwa Sriyono alias Penjol sudah bebas dari tahanan alias sudah berada di rumahnya di Warak. Sedangkan, apakah masih akan diproses lanjutan atau benar-benar selesai kasusnya ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

 

“Yang jelas, Sriyono alias Penjol kini sudah berkumpul kembali bersama keluarganya di rumahnya di Warak. Dan ini yang saya harapkan sejak awal. Sekedar informasi, bahwa kejadian tersebut pada Oktober 2020 dan dilaporkan ke Polres Salatiga dan ditangani Unit PPA dan yang melaporkan adalah ibu korban sendiri. Namun, dalam laporannya itu banyak kejanggalan yang diduga sengaja dibuat ibu korban. Hingga akhirnya kasus itu diproses hukum dan Sriyono alias Penjol sempat merasakan pengabnya ruangan tahanan Rutan Salatiga. Kini, Sriyono alias Penjol telah kembali bersama keluarganya,” tandas Marthen H Toelle. ***

 

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *