Connect with us

HUKRIM

Bandar Arisan Online Resa Agata Alias Maryuni Kempling Divonis 9 Bulan Penjara

Published

on

ALATIGA | KopiPagi : Resa Agata Putri Nugraheni (24) alias Maryuni Kempling, terdakwa kasus arisan online dalam sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga pada Senin (07/02/2022) akhirnya divonis 9 bulan penjara.

Selain terdakwa Resa Agata, dalam sidang putusan tersebut majelis hakim juga menjatuhkan putusan yang sama yakni 9 bulan penjara untuk terdakwa Benny. Demikian ditandaskan kuasa hukum terdakwa, Visnu Hadi Prihananto SH kepada koranpagionline.com, Selasa (08/02/2022).

“Dalam sidangnya di PN Salatiga dengan agenda putusan itu, klien saya diganjar hukuman 9 bulan. Terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1. Bukan hanya terdakwa Resa Agata saja yang dijatuhi hukuman 9 bulan penjara itu, namun Benny juga divonis sama seperti Resa Agata,” kata Visnu Hadi Prihananto SH.

Menurutnya, dari putusan itu selaku kuasa hukum Resa alias Maryuni Kempling dan Benny menerima putusan tersebut. Alasannya, diantaranya bahwa uang milik korban Fina Nur Azizah (48) warga Kalibening RT 03 RW 03, Kelurahan Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga sebesar Rp 71.300.000 sudah dikembalikan. Selain itu, Resa Agata belum sempat memberikan keuntungan. Pasalnya, sebelum memberikan keuntungan, terleddih dahulu Resa Agata menyeerahkan diri ke Polres Salatiga.

“Saat Resa Agata siap untuk mengembalikan atau memberikan keuntungan ternyata Resa Agata sudah di mintai keterangan  dalam BAP di Polres Salatiga. Sekali lagi, kasus ini berbeda mereka yang sebagai reseller ataupun admin yang sudah menerima keuntungan,” katanya.

Visnu Hadi SH menambahkan, bahwa kasus arisan online ini mulai mencuat ke permukaan sejak Resa Agata alias Maryuni Kempling yang disebut sebagai bandar arisan online menyerahkan diri ke Polres Salatiga pada bulan September 2021 lalu. Bahkan, kasus ini sempat menggegerkan Kota Salatiga karena banyak yang menyebut jika ‘bandar’ arisan online Resa Agata alias Maryuni Kempling barhasil membawa kabur uang mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, sebelum akhirnya Resa kabur, di rumah kontrakannya di Perum Praja Mukti, Kel Kecandran, Kec Sidomukti, Kota Salatiga hampir tiap hari sejak pagi hingga malam selalu digerudug warga atau reseller/admin arisan bodong ini. Mereka ini ingin menarik uangnya yang sudah masuk ke tangan Resa.

“Terkait dengan kasus arisan online yang sudah diputuskan di PN Salatiga ini dan akan berlanjut dengan laporan korban yang di Polda Jateng, advokat yang berkantor di Jalan Diklat Depnaker No 5F, Makasar, Jakarta Timur dengan singkat dan jelas menyatakan silakan dan lihat saja nanti. Saya belum memberikan tanggapannya khususnya kasus yang diproses di Polda Jateng, kita siap mengikuti proses hukum,” tandasnya.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *