Connect with us

HUKRIM

Gugatan Dua Anak Terhadap Ayah Kandung Ditolak Hakim PN Salatiga

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Persidangan kasus anak kandung menggugat orangtuanya di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga dengan Nomor 102/Pdt.G/2021/PN Slt yang dipimpin Majelis Hakim Yustisia Permatasari SH (Hakim Ketua) dengan anggota Jefry Bimusu SH dan Devita Wisnu Wardhani SH dibantu Panitera Pengganti Anis Jundrianto SH telah menolak gugatan yang diajukan kakak beradik Dian Ayu Febriana (24) dan Dion Bagas Setyawan (23) keduanya warga Sarirejo RT 02 RW 09, Kel Sidorejo Lor, Kec Sdorejo, Kota Salatiga.

Dalam sidangnya telah memutuskan (1) Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat – (2) Menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Salatiga tidak berwenang mengadili perkara ini – (3) Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 280.000. Kakak beradik itu menggugat Marno dan istri Okti Melvi Saputri dan tergugat Marno memberikan kuasa kepada Ign S Kuncoro SH MH, H Handyar Rhaditya SH CIL, D Eridho Harestrinanda SH dan Budi Sulistya Aji SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ”FAST & Associates” Salatiga.

Ign S Kuncoro SH MH, kuasa hukum Marno menyatakan, bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan dari majelis hakim PN Salatiga itu. Hal ini karena sesuai dengan eksepsi yang diajukan bahwa PN Salatiga tidak berwenang untuk mengadili dalam permintaan nafkah anak. Alasannya, bahwa gugatan itu gugatan yang harus dimulai dari Pengadilan Agama (PA) Salatiga.

“Keputusan ini telah sesuai dengan prediksi kami dan gugatan ini harusnya ranah Pengadilan Agama (PA). Karena, intinya gugatan permintaan nafkah anak. Bahkan, gugatan tersebut sangat tidak wajar dan alasannya mengada-ada serta terlalu tinggi yaitu sebesar Rp 6,75 Miliar. Bahkan, dari proses mediasi juga mengalami jalan buntu serta dinyatakan gagal,” kata Ign S Kuncoro SH MH kepada koranpagionline.com, Selasa (15/02/2022).

Ditambahkan, bahkan ada permintaan yang sangat aneh dan terlalu mengada-ada yang diungkapkan pengggugat yaitu jika ingin melanjutkan kuliahnya di Australia serta minta deposit sebesar Rp 300.000.000 per bulannya. Dari sini, sangat jelas mengada-ada dan apakah benar punya kemampuan dalam Bahasa Inggris maupun yang lain jika ingin kkuliah di Australia.

“Dalam mediasi, mau kuliah di Australia dan minta deposit Rp 300 juta tiap bulan dan ini darimana perhitungannya. Apakah ini sudah sesuai dengan kemampuannya. Penggugat itu pendidikannya apa dan dimana, apakah bisa bahasa inggris serta apakah benar lulus dari SMA. Semua sudah kita lacak saat penggugat sekolah di Solo maupun Ambarawa. Sedangkan, adiknya sekolahnya tidak selesai dari SMP di Salatiga,” terang Ucok, demikian panggilan akrab Ign S Kuncoro SH MH.

Dari kasus tesebut, Marno selaku ayah kandung kedua penggugat tetap sanggup memerhatikan kebutuhan anak-anaknya. Begitu juga siap untuk membantu keperluan dan kebutuhan sesuai dengan kemampuan. Jika kedua penggugat selama ini mengaku telah ditelantarkan oleh ayah kandungnya, hal itu sangatlah tidak benar.

“Dari kasus ini, kami selaku penasehat hukum tergugat dan turut tergugat berharap supaya hubungan anak dan orangtua dapat terjalin kembali dengan baik. Serta saling menjaga silaturahmi karena istilah mantan anak, mantan bapak itu tidak ada sehingga anak mempunyai kewajiban menghormati kepada orangtuanya,” pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *