Connect with us

HUKRIM

Skandal Jiwasraya : Kejagung Sita Eksekusi Aset Tanah 179,4 Hektar Milik Bentjok

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andi Herman, memimpin langsung sita eksekusi aset terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, di Kabupaten Bekasi.

 “Tadi,  Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi atas aset yang terafiliasi dengan terpidana,” kata Andi,  di Kantor Camat Muaragembong,  Kabupaten Bekasi,  Kamis (15/12/2022).

Aset yang disita berupa 127 bidang tanah seluas 1. 794. 065 M2 (179, 4 ha) di  Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Sita eksekusi dilakukan atas putusan Mahkamah Agung untuk merampas aset sebesar Rp2, 4 triliun milik Benny Tjokro,seperti dilansir dalam Website MA,  Senin (24/10/2022).

Terpidana Skandal Jiwasraya dinyatakan terbukti bersalah dan juga dijatuhkan hukuman pidana seumur hidup. Sita eksekusi ini dihadiri oleh Pj. Bupati Bekasi dan Jajaran Forpimda Kabupatan Bekasi

Dasar Hukum

Didampingi Direktur Uheksi pada Jampidsus Undang Mugopal,  Andi Herman menjelaskan dasar sita eksekusi adalah  Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Surat tersebut menindak lanjuti atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN. Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021. Jo. Putusan Mahkamah Agung  Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Bidang tanah 11 juta M2  

Andi  mengungkapkan sita eksekusi ini rentetan panjang yang telah dilakukan, sejak 1 Maret 2022 hingga  15 Desember 2022.

“Sampai kini,  sita eksekusi atas aset yang terafiliasi dengan terpidana sejumlah 1. 786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11. 136. 918 M2 (1113, 69 Ha),” paparnya.

Aset-aset tersebut tersebar di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.

“Aset yang disita eksekusi akan dilakukan pelelangan dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana,” pungkas Mantan Direktur Uheksi tersebut. * Kop

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *