Connect with us

MEGAPOLITAN

Komisi III DPR Apresiasi Program JMS & Persidangan Singkat : Dimotori Kejati DKI

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Komisi III DPR RI mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta serta pelaksanaan persidangan efisien yang juga dimotori Kejati DKI Jakarta.

“Ke depannya program JMS bisa melibatkan DPR,” ujar Ahmad Sahroni, Anggota Komisi III DPR RI dalam  Kunjungan Kerjanya ke Kejati DKI Jakarta, Kamis  (15/12/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, menyambut baik kunker Komisi III tersebut.

Dihadapan Anggota Parlemen itu, Reda menyebutkan harapannya Bahwa Indonesia dapat menerbitkan dan segera memiliki Undang- undang Tentang Restoratif Justice.

“Undang-undang restoratif justice merupakan kebutuhan sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Itu diperlukan agar ada kepastian dan kemanfaatan serta keadilan yang efektif dapat dirasakan semua masyarakat Indonesia,” tutur Reda.

Selain itu, Reda juga menyampaikan capaian kinerja bidang pada Kejati DKI Jakarta dalam kunjungan kerja reses masa persidangan II tahun sidang 2022 – 2023 Komisi III DPR RI.

“Sebagai contoh kasus narkotika dapat dilakukan pendekatan restoratif Justice,  karena narkotika tidak hanya persoalan hukum saja tetapi juga ada masalah kesehatan yang harus dipertimbangkan,” tandasnya.

Dalam kunker tersebut Tim terdiri dari 1 orng ketua tim, 18 anggota dewan didampingi 4 orang sekretariat, 2 orang tenaga ahli komisi III DPR RI.

Dalam kesempatan itu, H.Ahmad Sahroni, juga didampingi oleh 18 anggota dewan lainnya yaitu, M Nurdin, Trimedya Panjaitan, Arteria Dahlan, Novri Ompusunggu,  Supriansa, Hj. Sari Yulianti, H. Andi Rio Idris Pagjalangi, Habiburokhman, Muhammad Rahul, Wihadi Wiyanto, Taufik Basari, Dipo Nusantara Pua Upa, Heru Widodo, Hinca Ip Pandjaitan XIII, Habib Aboe Bakar al-Habsyi, Komjen (purn) DRS. H. Adang Daradjatun, Mulfachri Harahap, dan H. Arsul Sani. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *