Connect with us

HUKRIM

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan Seorang Perantara Narkoba

Published

on

CILEGON | KopiPagi : Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan  seorang pria yang diduga sebagai perantara peredaran Narkotika jenis sabu, Rabu (27/10/2021) sekira pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Raya Keranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H  yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP  Shilton, S.IK  M.H, Sabtu (30/10/2021) membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga sebagai perantara Narkotika jenis sabu.

Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin Ipda Nasdian SH melakukan penyelidikan di tempat yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi pengambilan/ memungut natkotika jenis sabu di daerah Temu Putih Cilegon. Saat itu dicurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tengah mengambil / memungut narkotika jenis sabu di tempat tersebut, kemudian dilakukan pembuntutan.

Selanjutnya pada hari Rabu 27 Oktober 2021, sekira jam 00.30 WIB di pinggir Jalan Raya Keranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial H (37) warga Kelurahan Bendungan Kota Cilegon

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka saat itu tersangka menjatuhkan sesuatu yang ternyata adalah satu paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus lakban hitam dan double tape hijau yang diketahui didapatkan dari seseorang dengan inisial S (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 500.000,-

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu bungkus plastik klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,35 gram, satu buah lakban hitam, satu buah double tape hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit Handphone.” Tegasnya.

Kasat narkoba mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan sesuai dengan  Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *