Connect with us

HUKRIM

Satres Polres Pasbar Berhasil Meringkus Dua Pengedar Sabu

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Kembali Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba ResPasbar ringkus dua pengedar Narkoba yang mencoba kabur pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.

Disampaikan Kapolres Pasbar, AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto. pihaknya berhasil
meringkus dua orang pria masing-masing berinisial RK (33) dan MH (37), yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu, menurutnya hal ini berdasarkan adanya kerjasama dan informasi dari masyarakat.

Diterangkan Eri, Tim opsnal Resnarkoba yang ia pimpin sekitar pukul 17.45 WIB Senin 20 Nopember 2024 berhasil meringkus dua pelaku dipinggir jalan umum Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.

“Kedua pelaku kita ringkus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang selalu beroperasi di jalan lintas Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,”jelas Eri.

Dikatakannya, begitu menerima adanya informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan tim Opsnal untuk langsung bergerak menuju lokasi guna menindaklanjuti atas informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, akhirnya sekitar pukul 17.45 Wib, petugas yang mencurigai adanya dua orang lelaki mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega bewarna hitam tanpa Nomor Polisi berhenti di sebuah bangunan rumah yang belum jadi,

“mendapati hal tersebut, petugas yang sebelumnya berjarak 300 meter dari dua orang yang dicurigai itu, berusaha mendekati dan menyergap ke dua lelaki tersebut, namun petugas hanya berhasil menaha seorang, sedangkan yang seorang lagi berusaha melarikan diri ke jalan raya, tapi berkat kesigapan petugas, akhirnya petugas berhasil mengamankannya,”terang Eri.

Seperti yang diterangkan Kasat Resnarkoba pada media ini, saat itu juga petugas langsung menghubungi Kepala Jorong Batang Lapu Nagari Parit, untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap ke dua pelaku.

Dari saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku RK, ditemukan satu buah bungkus rokok merk Dji Sam Soe yang di dalamnya terdapat satu paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, ke dua pelaku (MH dan RK) mengakui kalau ke duanya membawa barang haram itu dari Air Bangis, dan mereka berencana akan menjualnya atau mengedarkan ke daerah Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaca pirek yang dibungkus dengan kertas timah rokok, satu buah kotak rokok Dji Sam Soe, satu helai celana panjang Levis warna biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega tanpa Nomor polisi warna hitam,” jelas Eri.

Eri mengatakan, saat ini Ke-dua pelaku telah berasa di tahanan Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan ditegaskannya atas perbuatan ke dua pelaku ini dapat dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*Kop.

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *