Connect with us

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Dua Pria Pengedar Sabu di Gubuk

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Diduga sebagai pengedar sabu-sabu, dua pemuda ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun di sebuah gubuk terpencil di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Rabu, (06-03-2024), sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

“Benar personel sat narkoba polres simalungun telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan dari sebuah gubuk terpencil di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Kamis (07-03-2024).

Dua pemuda yang ditangkap tersebut adalah “BI”, berumur 22 tahun, wiraswasta dengan latar belakang pendidikan SMK, dan “JS”, berumur 27 tahun, berprofesi sebagai supir. Keduanya merupakan penduduk Huta IV Sukorejo Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

“Diduga kedua anak.muda tersebut mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira Pukul 12.00 Wib di sebuah gubuk yang berada di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, “ujar AKP Irvan,

“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka meliputi enam paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.74 gram, sebuah unit ponsel merk Iphone, uang tunai sejumlah Rp 300.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika, dua buah dompet, sebuah ball plastik klip kosong, dan sebuah timbangan digital, “ungkap AKP Irvan.

Kasat Narkoba juga menjelaskan,Ā  bahwa operasi penggerebekan ini dipimpin oleh IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, bersama dengan tim yang terdiri dari beberapa personel Sat Narkoba.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Dengan cepat, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian, yang kemudian berujung pada penggerebekan.

“Dalam proses interogasi, tersangka BI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama Pido, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian, “pungkas AKP Irvan.

Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, juga mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.

Ini menunjukkan komitmen kuat polisi dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahayanya.

“Kami akan terus berupaya memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” himbau AKP Irvan Rinaldi Pane.

Penggerebekan ini menambah daftar panjang upaya Polres Simalungun dalam memerangi narkotika dan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.*Kop.

Editor: Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *