Connect with us

HUKRIM

Cabuli 3 Bocah Perempuan : Pria Paruh Baya Dibekuk Polsek Tambora

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tua-tua Keladi, semakin tua semakin jadi. Pribahasa itu pantas untuk menggambarkan aksi bejat pria paruh baya yang berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, Rabu (27/10/2021) kemarin. Pria berinisial BN alias BR (53) warga Tanah Sereal Tambora diduga tega mencabuli tiga bocah perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BN alias BR (53) di Jalan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban pencabulan melapor ke polisi.

“BN alias BR (53) berhasil kami amankan dari Tanah Sereal Tambora, karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih dibawah umur,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).

Faruk menjelaskan kejadian tersebut berawal adanya laporan orang tua korban tepatnya pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 di kantor Pelayanan SPKT Polsek Tambora. Atas dasar laporan Polisi tersebut Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yugo Pambudi,SH,MH didampingi Panit Rekrim Iptu Gusti Ngurah Astawa,SH berikut Buser ketika sedang observasi wilyah mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan yang diduga pelaku di daerah sekitar Kejayaan wilayah Tamansari Jakarta Barat,

“Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” ujar Faruk.

Dari hasil interogasi petugas didapat informasi bahwa pelaku benar sebelumnya telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak di bawah umur.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Tanah Sereal Jakarta Barat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang bocah perempuan masing-masing berinisial SI (6), KA (6), dan AK (5).

Adapun terhadap korban SI timbul niat dan nafsu seksual pelaku dengan cara menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangan sebanyak 2 kali. Sedangkan untuk AK timbul niat dan nafsu pelaku dengan cara memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan pelaku.

Selanjutnya terhadap  pelaku  membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi  di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya. Selain berhasil mengamankan pelaku pihaknya turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat 1 pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *