Connect with us

HUKRIM

Residivis Spesialis Curat dan Penadah Hasil Curian Diringkus Polres Semarang

Published

on

UNGARAN | KopiPagi: Polres Semarang setelah berhasil mengungkap kasus pencurian pemberaatan (curat) dan berhasil meringkus kedua pelaku dan penadah, dari hasil pengembangan kasus tersebut berhassil mengungkap aksi pencuriaan di 17 tempat kejadian perkara (TKP) dan meringkus pelakunya juga.

Pelaku yang berhasil diringkus adalah Dwi Risky Waluyo alias Gombloh (23) warga Jalan Prigi RT 03 RW 06, Kelurahan Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dalam kasus ini berawal dari korban Siti Nur Amalia (53) warga Jalan Jambu No 04 RT 06 RW 10, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang menjadi korban pencurian pada bulan Juni 2021 lalu.

Saat itu, korban baru pulang dari pasar kemudian memarkirkan motornya Honda Beat nopol H 5592 ALC di teras rumah dan sudah dikunci stang. Sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB anak korban hendak menggunakan sepeda motor untuk ke masjid, namun didapati motornya sudah lenyap dari tempat parkir tersebut. Korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Ungaran. Kemudian, laporan ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Semarang dan ternyata dari penyelidikan petugas, bahwa pelaku berhasil ditangkap tiga minggu lalu di rumahnya daerah Mranggen, Kabupaten Demak

“Dari hasil penyelidikan petugas dan keterangan pelaku, ternyata pelaku atas nama Dwi Risky Waluyo alias Gombloh telah melakukan aksi pencurian di 17 TKP. Diantaranya di wilayah Kabupaten Semarang. Pelaku ini juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan dilakukan di luar Kabupaten Semarang. Selain pelaku Dwi Risky, juga ada pelaku lain yaitu Muhamad Fatkhur Ridwan Ulinnuha (19) warga Dusun Golak RT 03 RW 07, Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang – Neo Gilang Mulyasaputra (20) warga Dusun Bakalan RT 04 RW 05, Desa Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang – dan seorang penadah Jasminto (37) warga Puri Delta Asri 5 Jalan Trembesi II Blok E3-14 RT 01 RW 14, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” jelas Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA dalam gelar perkara di Polres Semarang, JUmat (11/02/2022).

Akibat ulahnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan seorang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  Untuk TKP pencurian yang dilakukan di wilayah Kabupaten Semarang diantaraanya di Leyangan (Kec Ungaran Timur), Pringapus, di daerah Kec Bawen ada sekitar 9 lokasi dan di wilayah Kec Ambarawa ada 5 lokasi.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *