Connect with us

HUKRIM

Berkat Korban Berteriak : Pelaku Curanmor R-2 Berhasil Disergap Tim Buser

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polsek Metro Tamansari mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor R-2) berikut penadah di wilayah hukum Tamansari Jakarta Barat, Sabtu (02/09/2023). Pelaku berinisial AA (20) merupakan DPO kasus Curanmor Polresta Bandar Lampung.

Pelaku Curanmor R-2, AA diamankan di Polsektro Tamansari. Ist.

Jadi saat pelaku usai melancarkan aksinya, tepatnya di depan Indomart Jalan Mangga Besar IV Tamansari, korban saat itu sedang membereskan barang dagangan sekitar pukul 23.30 wib  dan melihat sepeda motor miliknya dibawa kabur pencuri. Korban yang melihat pelaku tancap gas berusaha berteriak minta tolong.

“Sontak korban langsung berteriak dan mengejar pelaku. disaat itu ada anggota piket Buser yang sedang patroli kring serse langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Kamis (07/09/2023).

Setelah berhasil diamankan, kemudian pelaku digelandang ke Polsek Metro Tamansari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Demi keamanan bersama, diimbau kepada masyarakat untuk memberikan kunci tambahan keamanan dan memperhatikan betul akan keamanan kendaraan pribadi masing-masing.

“Kunci keamanan tambahan motor itu kan sudah banyak diperjual-belikan bisa berupa gembok yang SNI maupun pemasangan keyless maupun smart key,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial AA (20) ini mengaku baru pertama kali beraksi di Jakarta Barat.

“Pelaku datang dari lampung kemudian beraksi dan tertangkap,” ucapnya.

Tak hanya sampai disitu saja lalu petugas melakukan pengembangan di tempat kost pelaku di daerah Pamulang Tangerang Selatan (Tangsel). Disana polisi menemukan pelaku lainnya berinisial FK (20) yang diduga sebagai penadah barang curian. Polisi juga menemukan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa surat dan teregistrasi asal Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pendalaman, kata Roland, ternyata pelaku Curanmor R-2 berinisial AA (20) merupakan DPO Polresta Bandar Lampung. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku AA dikenakan pasal 363 Kuhpidana, sedangkan pelaku FK dikenakan Pasal 480 Kuhpidana. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *