Connect with us

HUKRIM

Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Harus Diusut Tuntas

Published

on

UNGARAN | KopiPagiKasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan korban NL (16) di Pondok Pesantren (Ponpes) ‘NU’ Sembungan, Kec Ungaran Barat, Kab Semarang pada 23-24 Januari 2023 lalu dan telah dilaporkan ke Polres Semarang 24 Februari 2023,  harus diusut hingga tuntas.

Demikian ditegaskan Visnu Hadi Prihananto SH, kuasa hukum keluarga korban kepada koranpagionline.com, Jumat (17/03/2023).

“Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur ini, diduga pelakunya adalah ZM yang juga pengasuh Ponpes ‘NU’ Sembungan itu. Kasus sempat viral di media sosial maupun media online karena korbannya adalah anak dibawah umur dan dugaan pelakunya adalah pengasuh di ponpes itu sendiri. Saya nilai kasus ini luar biasa dan harus diusut tuntas serta saya akan kawal kasus ini hingga tuntas. Setelah saya menjadi kuasa hukumnya banyak telepon maupun WA yang memintanya untuk mencabut laporan di Polres Semarang, namun itu saya tolak. Intinya, kasus ini harus diproses hukum dan diusut tuntas,” ujar Visnu Hadi Prihananto SH.

Visnu juga menegaskan, bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan cara damai. Namun, harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku dan diusut hingga tuntas. Apabila masih ada korban lain, hendaknya segera melaporkannya ke Polres Semarang. Pihaknya menerima kuasa dari Subekti Yuni Sukowati selaku kakak korban pada 13 Maret 2023. Surat kuasa itu ditandatangani Subekti Yuni Sukowati diatas meterai Rp 10.000 di Kantor Advokat-Pengacara & Konsultan Hukum “Visni Hadi Prihananto SH dan Rekan” di Pendopo Rumah jawi Jalan Gatotkaca No 03 RT 01 RW 01, Dusun Dampu, Desa Kalongan, Kec Ungaran Timur, Kab Semarang. Dalam surat kuasa itu, Visnu Hadi P SH dengan Dian Risandi Nusbar SH.

Melalui keluarga korban juga telah menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polres Semarang, tertanggal 13 Maret 2023, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein. Kasus dugaan pencabulan ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang dan pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan.

“Segera saya akan cek langsung ke Polres Semarang. Ini untuk memastikan apakah pelakunya benar-benar sudah ditahan. Setelah menjadi kuasa hukum korban, ‘dihembuskan’ jika saya ada kerjasama dengan pihak terlapor, saya tegaskan itu sangat tidak mungkin dan tidak benar. Saya akan kawal terus kasus ini hingga benar-benar tuntas,” pungkas alumni FH UKSW Salatiga. *Kop.

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *