Connect with us

HUKRIM

Pembunuhan di Umbul Senjoyo : Pelaku Diduga Kesal Ajakan Hubungan Intim Ditolak

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : Sembilan hari setelah kasus pembunuhan terhadap Sumiyati (44) pedagang warung kopi di komplek Umbul Senjoyo, Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang berhasil diungkap pelakunya pada Minggu (19/06/2022). Pelaku adalah Anjar Suryanta (54) warga Jalan Argoloyo No 17 RT 01 RW 01, Kel Ledok, Kec Argomulyo, Kota Salatiga.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa pelaku berhasil ditangkap saat dengan makan di warung angkringan di daerah Kalicacing, Kota Salatiga. Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga, selanjutnya diserahkan kepada Polres Semarang.

“Pelaku ditangkap di daerah Kalicacing Kota Salatiga saat makan di warung angkringan,” ujar Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro disela konferensi pers di Polda Jateng, Senin (20/06/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna mengatakan, sebelum pelaku ditangkap telah dilakukan penyelidikan bahkan sejumlah petugas Reskrim Polres Semarang mendatangi rumah pelaku. Namun, sesampainya di rumah pelaku ternyata rumah tersebut telah dijualnya beberapa waktu lalu. Usai rumah dijual, pelaku menggelandang. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang makan di warung angkringan di daerah Kalicacing, Kota Salatiga.

“Sebelum pelaku nekat membunuh korban, ternyata tiap hari selalu datang di warung korban di komplek Umbul Senjoyo. Dalam seminggu, bisa empat hingga lima kali datang di warung korban bahkan selalu menginap di warung itu. Diduga, pelaku nekat membunuh korban karena ajakannya untuk berhubungan badan ditolak korban,” terang AKP Agil Widiyas Sampurna kepada warawan di Polda Jateng.

Ditambahkan, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan pisau dengan cara menusukkannya ke tubuh korban. Akibat tusukan pisau itu, korban saat ditemukan tubuhnya bermandikan darah. Pertama kali yang menemukannyaa adalah suami korban yang datang ke warung. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *