Connect with us

HUKRIM

Motif Terlilit Hutang : Polres Simalungun Reka Ulang Pembunuhan Sadis Ibu & Anak

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Polres Simalungun gelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan anaknya di  rumah korban Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Senin (05-06-2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Dari adegan per adegan terungkap, tersangka Safrin Dwifa melakukan 28 adegan pembunuhan terhadap Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun yang bertugas sebagai Bendahara BOK Puskesmas Bandar Huluan, dan anaknya, Antonius Ferdinan Lumbangaol (13) warga Desa Bandar Kabupaten Simalungun.

Lenni Herawati Bibela Hutapea ditemukan tewas bersama anak laki-lakinya yang berusia 13 tahun di rumahnya, Perumahan Mutiara Landbouw, Dusun V Desa Bandar, Kecamatan Bandar, pada Jumat 14 April 2023 lalu.

Reka ulang yang berlangsung sekitar dua jam dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan, SH beserta Kanit Reskrim Iptu Fritsel Sitohang dan dihadirkan tersangka Safrin Dwifa dengan didampingi panasehat hukum dan keluarga korban bersama pengacara serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Weni Situmorang, SH dan Andohar Munthe.

Dari adegan per adegan terungkap, tersangka Safrin Dwifa yang merupakan tetangga tidak jauh dari rumah korban, berencana untuk melakukan perampokan dengan mempergunakan pisau yang sebelummnya dibeli pada tanggal 12 April 2023 di salah satu toko peralatan di daerah Perdagangan.

Pada awal April 2023  tersangka  menyewa 1 unit mobil Wuling Cortez. Mobil tersebut dipakai tersangka Safrin Dwifa selama 2 hari dan digadai sebesar Rp.30.000.000,- untuk membayar hutang. Karena pembayaran rental tidak pernah dilakukan tersangka, pemilik mobil selalu menelepon untuk mempertanyakan dan tersangka beralasan bahwa uang sewanya belum dikasih bosnya, Karena desakan-desakan tersebut Safrin Dwiva berniat melakukan perampokan.

Setelah Safrin Dwifa berhasil membeli sebuah pisau bergagang kayu warna coklat merk Tuomei, tersangka merencanakan untuk mencari sasaran yang akan dirampok. Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.15 WIB, selesai melaksanakan Ibadah Sholat Jumat, tersangka Safrin Dwifa kembali ke rumah dan melewati rumah korban dan melihat ada 1 unit mobil terparkir di teras rumah korban dan berencana untuk mencuri mobil tersebut.

Sekira pukul 14.30 Wib tersangka berencana melancarkan aksinya, kemudian  mengambil pisau yang terletak di wesatfel dan meletakkan di atas sepeda motor Honda Scoopy BK 2158 TBL langsung menuju rumah korban.

Tersangka membuka pintu rumah dan mengintip rumah korban dan melihat mobilnya terparkir di teras, Kemudian tersangka Safrin Dwifa mengambil pisau yang sudah terletak di atas sepeda motor dan memasukkan ke dalam kantung celana kanan dan tersangka berjalan kaki menuju rumah korban.

Karena melihat pintu gerbang korban tidak terkunci tersangka membukanya dan masuk dan langsung menuju pintu utama dan membuka pintu besinya yang juga tidak terkunci dan pintu kayu rumahnya dalam keadaan terbuka. Di dalam rumah tersangka melihat korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) sedang tidur di kamar yang pintunya langsung menghadap pintu utama dan pada saat itulah tersangka mengeluarkan pisau dari kantung celana dan memegang dengan mempergunakan tangan kanan.

Tersangka Safrin Dwifa berjalan ke arah kamar utama dan bertemu korban Lenni Herwati Bibela Hutapea (Ibu) yang berdiri di pintu kamar dan saling menatap dengan tersangka. Sontak korban langsung bertanya, “Siapa kau?“, di lokasi ini tanpa menjawab, tersangka langsung menusuk leher korban.

Korban Lenni Herwati Bibela Hutapea ditusuk  dari arah depan sebanyak 1 kali, sehingga korban terjatuh ke atas tempat tidur dan terpeleset kembali jatuh ke lantai tidak sampai di situ tersangka memposisikan diri menjadi jongkok dan menusuk kembali di bagian dada sebanyak 1 kali.

Selanjutnya Korban Antonius Ferdinan Lumbangaol datang dari arah belakang tersangka sambil menjerit dan bertanya “Kok kau tusuk mamakku?”, Dengan posisi membelakangi anak tersebut, tersangka mengayunkan pisau yang dipegangnya ke arah anak tersebut dan mengenai lehernya sebanyak 1 kali.

Setelah korban Antonius Ferdinan Lumbangaol terjatuh, tersangka membalikkan badan dan menekan badan anak tersebut dengan mempergunakan tangan kirinya dan pada saat hendak menusuk perutnya, anak tersebut bergerak-gerak sehingga tusukan tersangka meleset dan mengenai tangan kiri tersangka Safrin Dwifa.

Setelah meleset Tersangka Safrin Dwifa kembali menusuk perut di bawah ketiak korban Antonius Ferdinan Lumbangaol. Setelah tersangka mempastikan kedua korban tidak lagi  bergerak,  tersangka langsung membongkar isi lemari dan mengacak-acak isinya namun tidak ada menemukan barang berharga.

Pada saat mengacak-acak isi lemari, anjing korban menggongong dan tersangka mengira ada orang sehingga tersangka panik dan melihat ada 1 unit handphone merk Samsung typa A-30S dan langsung dimasukkan ke kantong kiri celana.

Kemudian tersangka berjalan meninggalkan korban menuju kamar mandi dan meletakkan pisau di atas bibir bak mandi sambil memegangi tangannya yang terluka. Tersangka berjalan keluar dari rumah korban dengan terlebih mengunci pintu korban dari luar.

Dengan kondisi tangan terluka, tersangka mengeluarkan sepeda motor dan langsung menuju rumah tersangka. Setelah membersihkan darah akibat luka tersangka pergi untuk menemui saksi berinisial “S”, Sekitar pukul 15 : 15 Wib tersangka tiba di rumah saksi “S” dan tersangka langsung mengatakan “Cik tolonglah tanganku“ oleh “S” bertanya “Kenapa Kau” sambil mengambil sepeda motor yang  dibawa tersangka langsung mengambil alih membonceng tersangka menuju Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan.

Pada saat di persimpangan Jalan Sudirman handphone yang dikantung kiri tersangka terjatuh, di atas sepeda motor tersebut tersangka membohongi “S” dengan mengatakan jika tersangka baru saja dibegal.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan  mengatakan, “atas perbuatan itu, tersangka diancam pasal 340 subsider 338 subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, “ujar IPTU Fritsel. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *