Connect with us

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ciduk 6 Pengedar Ganja dan Sabu

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Selang sehari, Satres  Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menciduk enam orang yaitu lima pria dan satu wanita yang diduga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dari lokasi terpisah serta pada jam yang berbeda
pada Kamis (17/O6 /2022) dan Jumat (18/06/2022).

Lima pria itu terdiri, Muhammad Yusuf (21), warga Jalan  Pisang, Gg Embacang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Maiyos Diki Syahputra (19) warga Kecamatan Siantar, Dero Fikriansyah (16), warga Kecamatan Siantar Timur, Kevin Andreas William Sitorus (20), warga Jalan Soposurung Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur, Sutan Ajin Pratomo (19) warga Jl. Asahan, Komplek UISU, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan satu wanita Arini Febri Admaja alias Airin (29) warga Jalan Khadi, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Kapolres AKBP Fernando SH SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan  menyebutkan, Berdasarkan informasi masyarakat itu, personel Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan masyarakat itu,

“Lima pria dan satu wanita itu dapat diringkus berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi ganja dan sabu di beberapa lokasi,” kata Rudi Panjaitan Senin (20/06/2022).

Satu wanita yang diringkus, Arini Febri Admaja alias Airin saat sedang berdiri di depan rumah kos Pondok Joy, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (16/06/2022) pukul 22:00.

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,36 gram dari selipan pinggang celana dan satu unit HP.

Saat diinterogasi kepada petugas Arini Febri Admaja mengaku mendapat sabu dari temannya Sutan Ajin Pratomo. Terkait informasi itu, Satres Narkoba berhasil  meringkus Sutan Ajin Pratomo yang juga sedang di depan rumah kos Pondok Joy. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap Sutan Ajin Pratomo dan ditemukan serta disita satu unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat yang dipakai Sutan Ajin Pratomo.

Kepada petugas Interogasi Sutan Ajin Pratomo mengakui ada memberikan sabu kepada Arini Febri Admaja dan menyebutkan sabu itu diperoleh dari temannya K. Selanjutnya, personel Sat Reskrim melakukan pengembangan, namun K tidak ditemukan.

Tiga daru lima tersangka pengedar ganja dan sabu yang diamankan.

Selang sehari, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menciduk Muhammad Yusuf yang akan melakukan transaksi ganja sedang berdiri di pinggir Jalan Sipahutar, Gg. Anggrek, di depan kolam renang Mual Pancur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, pada Jumat (17/06/2022) sekira pukul 20:00 WIB.

Saat diringkus, Muhammad Yusuf menjatuhkan dari tangan kanannya sebanyak delapan paket ganja. Penggeledahan juga dilakukan terhadap tubuh Muhammad Yusuf dan ditemukan empat paket ganja, hingga berat seluruh ganja itu 61,59 gram. Barang bukti lainnya yang ditemukan satu unit HP merek Samsung dan uang Rp 12.000.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan, Muhammad Yusuf mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari H, warga Tanah Karo. Namun, ketika dilakukan pengembangan, H tidak ditemukan, hingga tersangka  bersama barang bukti dibawa ke markas Satres Narkoba untuk diproses secara hukum.

Sebelumnya, personel Satres Narkoba menemukan Maiyos Diki Syahputra ketika sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Brigjen Rajamin Purba, depan SMPN 2, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari pada hari yang sama pukul 10:30 WIB.

Ketika diringkus, Maiyos Diki Syahputra terlihat menjatuhkan sesuatu dengan tangan kirinya dan saat diperiksa, ternyata satu paket sabu seberat 0,29. Penggeledahan terhadap tubuh tersangka, juga ditemukan  satu unit HP dan uang Rp100 ribu, termasuk sepeda motor Yamaha Force One BK 2927 WAA.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan personel Satres Narkoba tiba di Debora Kos, Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari pukul 11:00 Waian dan masuk ke dalam salah satu kamar kos serta menemukan Kevin Andreas William Sitorus dan Dero Fikriansyah serta diringkus.

Dari Kevin Andreas William Sitorus,  ditemukan satu unit HP merek Vivo, satu bungkus plastik klip kosong, satu bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya ada tiga paket sabu seberat 15,49 gram dan satu sendok terbuat dari pipet.

Sementara, dari Dero Fikriansyah ditemukan 11 paket sabu seberat 1,96 gram dan satu unit HP merek Oppo. Dari interogasi yang dilakukan, ketiga tersangka mengakui sabu yang disita milik mereka dan diperoleh dari E, warga Kota Medan. Namun, ketika dilakukan pengembangan, E tidak ditemukan, hingga ketiga tersangka dibawa ke markas Satres Narkoba bersama barang bukti untuk diproses secara hukum.

Manurut Kasat Narkoba, lima pria dan satu wanita itu sudah ditahan untuk proses pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan, dari mana asal ganja dan sabu itu dan siapa bandarnya serta selanjutnya, berkasnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *