Connect with us

HUKRIM

Lagi : Satres Narkoba Polres Pasbar Meringkus Dua Pengedar Ganja & Sabu

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH. yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Res Pasbar, Iptu Eri Yanto,SH, Rabu (07/04/2021), kepada koranpagionline.com, mengatakan, Jajaran Satuan Narkoba Polres (Satnarkoba) Pasaman Barat sekitar pukul 17.45 wib kembali menciduk dan mengamankan 2 orang tindak pidana kriminalotika.

Diterangkan Eri, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering di daerah Jorong Saroha Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, selanjutnya pada Rabu,( 07 /04/2021) tim yang dipimpinnya langsung bergerak menuju lokasi di Jorong Saroha Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.

Dikatakan Kasat Res Narkoba Res Pasbar Iptu Eri Yanto, SH. senja itu juga pihaknya melakukan penangkapan terhadap orang dua orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis ganja kering dan Narkotika jenis Sabu di Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.

Kedua terduga tersangka penyalahgunaan Narkotik itu adalah  EGO (36) wiraswasta dan Sigit (19) ex pelajar, keduanya warga Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.

Heri Yanto menjelaskan, bahwa dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, satu paket sedang Narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam, 8 paket kecil Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus mengunakan kertas warna putih, 6 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening, Uang tunai Rp.663.000, 1 unit handphone merek Oppo A35S warna hitam, 1 buah kotak rokok Gudang Garam dan 3 buah manchis warna biru, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Revo Fit tanpa terpasang Nomor Polisi warna hitam.

Saat petugad mengamankan Sigit

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku Narkoba tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering di daerah Jorong Saroha Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kab. Pasaman Barat,” terangnya.

Ditambahkannya lagi, berdasarkan hal tersebutlah anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Jorong Saroha Nagari Ujung Gading kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat dilakukan penangkapan.

“Dari tangan pelaku Sigit, petugas kita mengamankan barang bukti empat paket kecil Narkotika jenis ganja kering dan dari sinilah selanjutnya dilakukan pengembangan” katanya.

Berikutnya petugas juga berhasil mengamankan pelaku Ego, dengan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering sebanyak 1(satu) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil serta 4 (empat) bungkus paket kecil diduga narkotika jenis Shabu.

Untuk pengembangan selanjutnya ke 2 tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat sebagai tindak lanjut proses Penyidikan.

“Kedua pelaku laki laki tersebut diganjar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009,” tutup Kasat Res Narkoba Res Pasbar Iptu Eri Yanto,SH. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *