Connect with us

HUKRIM

Komnas HAM Apresiasi Kejaksaan Agung Berhasil Tuntaskan Kasus Paniai

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua. Apresiasi itu diungkapkan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, saat bersilaturahmi dengan Jaksa Agung Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (06/12/2022).

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Paniai di Papua yang luar biasa. Terakhir perkara Abepura Papua pada tahun 2005 yang sudah hampir 17 tahun itu adalah prestasi tersendiri dari Jaksa Agung saat ini,” ujar Atnike Nova Sigiro.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan wartawa menyebutkan, terdakwa kasus Paniai dituntut hukuman 10 tahun penjara. Saat ini tim jaksa penuntut umum yang diketuai Emilwan Ridwan SH tinggal menunggu putusan hakim di PN Makassar.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komnas HAM menyampaikan sejak bekerja pada 14 November 2022, Komnas HAM telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa stakeholders guna membahas isu prioritas seperti penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terkait langsung dengan tugas-tugas Kejaksaan RI saat ini.

“Untuk membangun komunikasi yang baik, kedepan kita akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka koordinasi di masa mendatang,” tandasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa kedepannya, akan melakukan penelitian terhadap kasus-kasus lain guna menemukan solusinya.

Ketua Komnas HAM juga mengatakan bahwa perlunya membangun koordinasi dengan memaksimalkan ekspose/ gelar perkara yang melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebelum disampaikan ke publik.

Oleh karenanya, Ketua Komnas HAM menyampaikan bahwa harus dibangun komunikasi yang baik dan berharap diadakan pelatihan penyelidikan serta penyidikan di Kejaksaan.

“Tahun 2004, kami dengan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung telah membuat unsur pasal-pasal yang ada dalam UU tentang HAM. Pada intinya adalah komunikasi yang efektif dan baik. Lalu dalam penanganan tindak pidana pelanggaran HAM, juga kita dorong untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan penegakan hukum penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum perlu dibuatkan aturan khusus oleh Jaksa Agung sebagaimana akses penegakan hukum bagi perempuan dan anak,” terang Atnike.

Selanjutnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kehadiran beberapa komisioner yang menjadi salah satu bentuk koordinasi awal yang baik karena “hasil penyelidikan dan penyidikan yang baik, akan menghasilkan penuntutan yang baik”.

Jaksa Agung juga mengatakan bahwa akan dibentuk penghubung karena penyelesaian perkara adalah tanggung jawab bersama, sebab kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dan harus ada kolaborasi sejak awal.

“Kami juga tidak mau ada bolak balik berkas perkara, dan oleh karenanya harus ada solusi apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat. Kami menyadari lembaga ini bukan lembaga yang sempurna, sehingga perlu bersinergi berkolaborasi ke depan dalam rangka menyampaikan ide-ide dan gagasan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyambut baik apabila sudah adanya komunikasi di tahap penyelidikan awal dengan gelar perkara tidak terikat dengar protokol administratif dan formalitas dimana semua bisa dikomunikasikan dengan baik.

“Dalam meningkatkan kapasitas SDM Penyelidik dan Penyidik serta penyamaan persepsi dalam penanganan perkara, maka perlu dilakukan pendidikan bersama dan sharing knowledge secara berkala,” tandasnya. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *