Connect with us

HUKRIM

Kejagung Setujui 9 Perkara Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Published

on

JAKARTAKopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui sebanyak 9 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Sebelumnya terhadap perkara-perkara itu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (06/12/2022).

Adapun 9 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka I I Made Suka, Tersangka Ii Ni Wayan Ceraki, Dan Tersangka Iii I Wayan Juana dari Kejaksaan Negeri Gianyar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka I Ni Nyoman Yasa Dan Tersangka Ii Kadek Mustika dari Kejaksaan Negeri Gianyar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka I Ketut Jaman dari Kejaksaan Negeri Bangli yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
  4. Tersangka Reno Salifu Alias Reno Anak Dari Sius dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
  5. Tersangka Junianto Alias Besu Bin Abdul Rahim dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
  6. Tersangka Ahmad Dedi Afandi Alias Dedi Bin Sugianto dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  7. Tersangka Andika Kurniawan Bin Kasno Utomo dari Kejaksaan Negeri Wonosobo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Anshari Fauzi Als Fauzi Bin Eddi dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  9. Tersangka Isno Pandowo Alias Wisnu Bin Pupo dari Kejaksaan Negeri Barito Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *